KPK Yakin Dirut Angkasa Pura II Tahu Proyek BHS Bermasalah


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengetahui proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) bermasalah.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pengadaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo merupakan proyek yang besar. Sehingga, menurut Saut, mustahil Awaluddin selaku Dirut PT Angkasa Pura II yang merupakan induk perusahaan PT Angkasa Pura Propertindo tidak mengetahui hal itu.
Baca Juga: KPK Cecar Dirut PT Angkasa Pura II Soal Pengadaan Baggage Handling System
"Sangat common sense (masuk akal) itu biasanya pasti mereka mengetahui lah. Itu kan pekerjaan besar ya," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/8).

Meski begitu, Saut menyebut hingga saat ini penyidikan kasus suap tersebut masih dalam tahap awal. Namun Saut memastikan lembaga antirasuah akan mengusut keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek BHS.
"Belum ada pengembangan ya. Kan itu masih berjalan prosesnya. Kita tunggu dulu, sabar dulu, nanti kita lihat seperti apa pengembangannya. Nanti penyidik akan melaporkan perkembangan," ujar Saut.
Kemarin, KPK telah memeriksa Dirut Muhammad Awaluddin dan lima pejabat PT Angkasa Pura II lainnya. Mereka yakni, Asistance Vice President of Procurement and Logistic, Munalim; serta empat Operation Service Procurement Senior Officer, yakni Rudi Syamsudin, Irja Fuadi, Ponny Suyaningsih dan Rusmalia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi perusahaam plat merah itu untuk mendalami proses lelang pengadaan BHS yang menjadi obyek suap.
"Terutama aturan-aturan yang lebih rinci karena semestinya proses lelang dilakukan secara akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku di BUMN dan mekanisme kerja sama antara induk perusahaan dan anak perusahaan," kata Febri.
Menurut Febri, KPK juga tengah mendalami pengalokasian, perencanaan, serta pelaksanaan proyek BHS di enam bandara di Indonesia dari saksi-saksi yang diperiksa kemarin.
"Ini penting sekali. Kami dalami karena underline transaksi dari kasus suap itu adalah terkait dengan proyek di PT AP II," ujar Febri.
Baca Juga: KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Tersangka
Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.
Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca Juga: Suap Proyek BHS, KPK Usut Keterlibatan Petinggi PT Angkasa Pura II dan PT INTI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
