KPK Cecar Dirut PT Angkasa Pura II Soal Pengadaan Baggage Handling System
Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Rabu (14/8). Awaluddin diperiksa sebagai saksi dalam kasis dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property.
Orang nomor satu di perusahaan plat merah itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y. Agussalam.
Baca Juga: KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Tersangka
Jiri Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan ini tim penyidik mencecar Awaluddin mengenai proses pengadaan BHS. Penyidik ingin mengetahui secara rinci proses pengadaan BHS di enam bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.
"Penyidik mendalami keterangan saksi untuk mendetailkan proses pengadaan pekerjaan Baggage Handling System di enam bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/8).
Selain Awaluddin, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK hari ini juga memeriksa Asistance Vice President of Procurement and Logistic, Munalim; serta empat Operation Service Procurement Senior Officer, yakni Rudi Syamsudin, Irja Fuadi, Ponny Suyaningsih dan Rusmalia.
Baca Juga: KPK: Angkasa Pura II Bisa Dijerat Pidana Korporasi
Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.
Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca Juga: Suap Proyek BHS, KPK Usut Keterlibatan Petinggi PT Angkasa Pura II dan PT INTI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V