KPK Garap Ketua BPK Terkait Kasus Suap SPAM Kementerian PUPR

Senin, 07 Desember 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.

Baca Juga

Ditahan KPK, Bekas Anggota BPK Rizal Djalil Siap Buka-bukaan

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (7/12).

Selain Leonardo, KPK juga telah menetapkan mantan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo sebesar 100.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.

‎Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan Leonardo. (Pon)

Baca Juga

Ketua BPK Agung Firman Terpilih Jadi Ketum PBSI 2020-2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan