KPK Garap Ketua BPK Terkait Kasus Suap SPAM Kementerian PUPR


Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.
Baca Juga
Ditahan KPK, Bekas Anggota BPK Rizal Djalil Siap Buka-bukaan
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (7/12).
Selain Leonardo, KPK juga telah menetapkan mantan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.

Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo sebesar 100.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan Leonardo. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

DPR Mulai Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
