KPK Gandeng Otoritas Singapura Buru DPO Sjamsul Nursalim

Selasa, 01 Oktober 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai buronan alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim telah ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sjamsul dan istrinya tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.

Baca Juga:

KPK Buka Peluang Jerat Sjamsul Nursalim dengan Pasal Pencucian Uang

"KPK mengirimkan surat pada Kapolri dan Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/9) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah mencoba memanggil pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu untuk diperiksa sebagai tersangka pada 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2019. Namun keduanya tak memenuhi panggilan.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: antaranews)

Menurut Febri, surat panggilan untuk panggilan tersangka telah dikirimkan ke lima alamat baik di Indonesia dan Singapura. Diketahui, keduanya saat ini berada di Singapura.

Untuk di Indonesia, surat panggilan dikirim ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Selanjutnya di Singapura, surat panggilan dikirim ke 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West, 9 Oxley Rise, The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.

KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. "KPK juga meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura," tutup Febri.

Baca Juga:

KPK Terkejut Hakim Pelepas Terdakwa SKL BLBI Divonis Melanggar Etik

Sejak 10 Juni 2019, KPK telah memeriksa 30 saksi dalam penyidikan ini, yaitu dengan unsur saksi mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Direktur Hukum Lembaga Penjamin Simpanan, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, mantan Ketua BPPN.

Kemudian, pensiunan Menteri BUMN, mantan Menteri Keuangan dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), ekonom, advokat, dan swasta juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim. (Pon)

Baca Juga:

Giliran Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie Dikorek KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan