Giliran Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie Dikorek KPK


Kwik Kian Gie di gedung KPK. (Antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000 sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kwik Kian Gie serta Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).
Baca Juga: Kasus BLBI, KPK Dalami Peran Eks Menko Perekonomian Dorodjatun
Kemarin, tim penyidik memeriksa empat orang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim. Keempat saksi itu, yakni mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto dan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar keempat saksi mengenai peran masing-masing dalam proses penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor.
"Pada prinsipnya tim mengonfirmasi pengetahuan dan peran dari saksi-saksi ini dalam rangkaian proses baik di KKSK ataupun di BPPN pada saat itu terkait dengan pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI sesuai dengan kapasitas masing-masing," ujar Febri.
Baca Juga: KPK Garap eks Pejabat BPPN Terkait Kasus BLBI
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.
Dalam amar putusan ini, Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum. Syafruddin akhirnya menghirup udara bebas pada Selasa (9/7) malam.

KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun dari penerbitan SKL BLBI. (Pon)
Baca Juga: Sjamsul Nursalim Tersangka SKL BLBI, KPK Incar Rampas Aset Bos Gajah Tunggal
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
