KPK Garap eks Pejabat BPPN Terkait Kasus BLBI

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 03 Juli 2019
KPK Garap eks Pejabat BPPN Terkait Kasus BLBI

Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Thomas Maria terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Thomas Maria yang merupakan Team Leader Loan Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) BPPN periode 2000-2002 diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim.

"Saksi Thomas Maria diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/7).

Pemeriksaan ini diduga dilakukan penyidik untuk mendalami proses atau alur di BPPN terkait penerbitan SKL BLBI. Padahal, Sjamsul diduga masih memiliki kewajiban selaku pemegang saham pengendali BDNI sekitar Rp 4,58 triliun.

Selain Thomas Maria, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi dari unsur swasta, yakni Dira Kurniawan Mochtar, Taufik Mappaenre, dan Wandhy Wira Riyadi. Ketiga saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Sjamsul Nursalim.

"Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka SJN," kata Febri.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/4). (MP / Ponco Sulaksono)
Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/4). (MP / Ponco Sulaksono)

Baca Juga: Tersangka Kasus SKL BLBI Syafruddin Temenggung Dicekal Enam Bulan

Tim penyidik KPK beberapa hari ini gencar memeriksa sejumlah saksi kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun tersebut. Pada Selasa (2/7) kemarin, tim penyidik menjadwalkan memeriksa empat orang saksi, yakni mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti; pengacara Ary Zulfikar; Senior Advisor Nura Kapital, M. Syahrial; serta Dirut PT Berau Coal Tbk, Raden C. Eko Santoso Budianto.

Namun, Dorodjatun dan Syahrial tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Keduanya meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.
Sementara terhadap Ary Zulfikar dan Raden C. Eko Santoso Budianto yang memenuhi panggilan pemeriksaan, tim penyidik mengonfirmasi mereka mengenai mekanisme penyaluran BLBI terhadap Sjamsul Nursalim.

Tak hanya itu, tim penyidik juga mencecar mereka mengenai mekanisme pengembalian aset Sjamsul selaku obligor BLBI kepada BPPN.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait mekanisme penyaluran BLBI dan mekanisme pengembalian aset serta hal-hal lain yang terkait proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN," pungkas Febri.

Baca Juga: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka Korupsi SKL BLBI

Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun dari penerbitan SKL BLBI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan dendaRp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga: Kasus Korupsi SKL BLBI, KPK Segera Umumkan Status Sjamsul Nursalim

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Tengah di markas antirasuah pada pukul 20.18 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bagikan