Kasus Korupsi SKL BLBI, KPK Segera Umumkan Status Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim. Foto: IST/NET
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengumumkan status pemegang saham Sjamsul Nursalim terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
"Nanti. Nanti kita umumkan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3).
Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata sebelumnya menyebut, kasus pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Diketahui, dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Terkait hal itu, Saut masih enggan menyebut status Sjamsul sebagai tersangka.
"Saya belum ngomong itu (Sjamsul tersangka). Pokoknya nanti segera kita umumkan," ungkapnya.
Sebelumnya lembaga antirasuah diketahui sedang melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Dalam proses penyelidikan ini, KPK sudah meminta keterangan terhadap 37 orang dari unsur BPPN, KKSK, dan swasta. Namun, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim berulang kali mangkir dari panggilan KPK. Pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura itu setidaknya telah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus ini.
Saut menegaskan terdapat sejumlah upaya hukum yang dapat dilakukan KPK dalam mengusut kasus ini, meski Sjamsul saat ini berada di Singapura. Salah satunya melalui koordinasi dengan otoritas Singapura. "Nanti kan ada upaya hukum alternatifnya, makanya nanti kita akan umumkan. Koordinasi dengan negara itu juga sudah sering, ada kesimpulan nanti. Nanti kita umumkan deh segera," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026