Kasus Korupsi SKL BLBI, KPK Segera Umumkan Status Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim. Foto: IST/NET
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengumumkan status pemegang saham Sjamsul Nursalim terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
"Nanti. Nanti kita umumkan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3).
Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata sebelumnya menyebut, kasus pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Diketahui, dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Terkait hal itu, Saut masih enggan menyebut status Sjamsul sebagai tersangka.
"Saya belum ngomong itu (Sjamsul tersangka). Pokoknya nanti segera kita umumkan," ungkapnya.
Sebelumnya lembaga antirasuah diketahui sedang melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Dalam proses penyelidikan ini, KPK sudah meminta keterangan terhadap 37 orang dari unsur BPPN, KKSK, dan swasta. Namun, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim berulang kali mangkir dari panggilan KPK. Pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura itu setidaknya telah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus ini.
Saut menegaskan terdapat sejumlah upaya hukum yang dapat dilakukan KPK dalam mengusut kasus ini, meski Sjamsul saat ini berada di Singapura. Salah satunya melalui koordinasi dengan otoritas Singapura. "Nanti kan ada upaya hukum alternatifnya, makanya nanti kita akan umumkan. Koordinasi dengan negara itu juga sudah sering, ada kesimpulan nanti. Nanti kita umumkan deh segera," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT