KPK Dalami Jatah Paket Bansos dari Anak Buah Juliari ke Ketua Komisi VIII

Selasa, 30 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jatah paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek dari tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono ke Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Yandri pada Selasa (30/3), untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso.

"Konfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan Tsk AW (Adi Wahyono) kepada saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga:

Ketua Komisi VIII Bungkam Ditanya Soal Rekomendasi Vendor Bansos

Selain soal jatah paket bansos, tim penyidik juga mendalami Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tentang tugas pokok fungsi dari Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja Kemensos.

"Tentu materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan detail karena keterangan saksi ini selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi," ujar Ali.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/3). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/3). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Meski begitu, Ali memastikan, saat persidangan seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

Baca Juga:

Kasus Bansos, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto Penuhi Panggilan KPK

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR Terkait Kasus Bansos

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan