KPK Dalami Jatah Paket Bansos dari Anak Buah Juliari ke Ketua Komisi VIII
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/3). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jatah paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek dari tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono ke Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Yandri pada Selasa (30/3), untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso.
"Konfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan Tsk AW (Adi Wahyono) kepada saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga:
Ketua Komisi VIII Bungkam Ditanya Soal Rekomendasi Vendor Bansos
Selain soal jatah paket bansos, tim penyidik juga mendalami Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tentang tugas pokok fungsi dari Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja Kemensos.
"Tentu materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan detail karena keterangan saksi ini selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi," ujar Ali.
Meski begitu, Ali memastikan, saat persidangan seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga:
Kasus Bansos, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto Penuhi Panggilan KPK
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026