Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Terbaru, penyidik mendalami dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag).

Pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mengonfirmasi dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.

"Penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/6).

Baca juga:

Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan

KPK Perkuat Unsur Tindak Pidana Korupsi

Menurut Budi, pendalaman tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik mendalami dugaan adanya pihak yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

KPK menduga keuntungan besar diperoleh sejumlah asosiasi dan PIHK setelah kuota haji tambahan dibagi dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Dari skema tersebut, penyidik mencurigai munculnya aliran dana kepada oknum di Kementerian Agama.

"Ada dugaan pemberian sejumlah uang inilah dari para PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Saat ini, KPK masih menelusuri seluruh proses yang berkaitan dengan kebijakan kuota haji tambahan tersebut.

Penyidik mendalami mulai dari inisiasi perubahan kuota, mekanisme pembagian kuota tambahan, hingga dugaan pemberian uang setelah kuota tersebut dikelola oleh pihak swasta.

Langkah ini dilakukan untuk memetakan keterlibatan setiap pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut.

Baca juga:

Ditanya Cuan Rp 27,8 M dari Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur: Mimpi

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

KPK menduga praktik tersebut memberikan keuntungan tidak sah kepada sejumlah PIHK yang terafiliasi dengan para tersangka.

Nilai keuntungan yang diduga diperoleh dari pengelolaan kuota haji khusus tersebut disebut mencapai puluhan miliar rupiah. (Pon)

Baca Artikel Asli