KPK Dalami Aliran Duit Korupsi PT DI ke Pejabat Kemensetneg
Selasa, 26 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran duit korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia (DI) ke para pejabat di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Pendalaman mengenai aliran duit korupsi di PT DI itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna.
"Taufik Sukasah dan Piping Supriatna, kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/1).
Baca Juga:
Sedianya tim penyidik pada hari ini juga memeriksa eks Kepala Biro Umum Kemensetneg Indra Iskandar. Namun, Indra tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali pada hari Jumat (29/1)," ujar Ali.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014 s.d 2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Baca Juga:
KPK: Korupsi PT Dirgantara Indonesia Rugikan Negara Rp315 Miliar
Dalam perkara ini, Arie Wibowo diduga menerima aliran dana sebesar Rp 9.172.012.834,00, sementara Didi Laksamana sebesar Rp 10.805.119.031,00, dan Ferry Santosa sebesar Rp 1.951.769.992,00.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh, Eks Dirut PT DI Budi Santosa, dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani. Mereka kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. (Pon)