KPK Perpanjang Penahanan Sejumlah Tersangka Korupsi PT DI
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (DI).
Ketiga tersangka itu, yakni Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019; Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa; dan Ferry Santosa Subrataselaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Baca Juga:
Dengan demikian, ketiga tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 1 Januari 2021.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara atas nama para tersangka tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Senin (23/11).
KPK menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014 s.d 2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Dalam perkara ini Arie Wibowo diduga menerima aliran dana sebesar Rp9.172.012.834,00, sementara Didi Laksamana sebesar Rp10.805.119.031,00, dan Ferry Santosa sebesar Rp1.951.769.992,00.
Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp40 miliar.
Dalam perkara yang sama, telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh.
Sementara eks Dirut PT DI Budi Santosa dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga:
KPK: Korupsi PT Dirgantara Indonesia Rugikan Negara Rp315 Miliar
Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008.
Ketika itu, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia.
Tujuannya untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Dalam rapat itu juga dibahas mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg