KPK: Korupsi PT Dirgantara Indonesia Rugikan Negara Rp315 Miliar


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp315 miliar.
KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Produksi PT DI, Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana dan dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp 315 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11) kemarin.
Baca Juga
Alex menjelaskan, ketiga tersanga diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp21,9 miliar. Arie diduga menerima duit korupsi sebesar Rp9.172.012.834. Sementara, Didi mendapat aliran uang panas sebesar Rp10.805.119.031, dan Ferry diduga menerima Rp1.951.769.992.
"Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif," ujar Alex.
Alex memastikan, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara. Dari proses penyidikan yang dilakukan, KPK telah memeriksa 108 orang dan menyita aset senilai Rp 40 miliar.
"Telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti atau tanah dan bangunan senilai Rp40 miliar," kata Alex.
Penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang sama yang telah menjerat Budi Santoso selaku Dirut PT DI; mantan Asisten Dirut PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi Zailani; dan Dirut PT PAL Indonesia, Budiman Saleh.
Budiman Saleh ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017).
KPK menduga para tersangka telah melakukan korupsi terkait kontrak kerja fiktif dengan sejumlah perusahaan mitra penjualan, seperti PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), dan PT Niaga Putra Bangsa (NPB)) dan PT Selaras Bangun Usaha (SBU).
Kontrak dengan mitra penjualan tersebut hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.
Pembayaran yang dilakukan PT DI kepada mitra yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan. Kemudian sejumlah dana yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI.
Baca Juga
KPK Sebut Bos PT Abadi Sentosa Perkasa Nikmati Duit Korupsi PT DI Rp 10.8 Miliar
Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif dialirkan kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Diperintah Menhan Sjafrie, PT DI Diklaim Bakal siapkan 20 Pesawat CN235 Bagi TNI

Biar TNI Segera Dapat Alutsista Baru, PT DI Diperintah Percepat Produksi

TNI AU Terima 1 Unit Pesawat NC212i

Kongo Bakal Beli 5 Pesawat Nurtanio N219 Buatan PT DI

PT DI Harap Pembelian 24 Helikopter S-70M Black Hawk Segera Terealisasi

Indonesia Incar Pasar Afrika untuk Penjualan Pesawat NC-212i dan CN-235

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
