Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses

Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik setoran ilegal yang melibatkan biro jasa dengan oknum pejabat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.

Dugaan itu muncul dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Baca juga:

Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan adanya uang setoran yang diberikan biro jasa di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pada pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya." kata Budi

Menurut Budi, setoran tersebut diduga menjadi syarat agar pengajuan KITAS, KITAP, hingga izin tinggal lainnya diproses tanpa hambatan.

"Jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak 'diklik'," ujarnya.

Baca juga:

Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi

KPK Segera Periksa 6 Saksi dalam Dugaan Kasus Pemerasan

KPK menilai, praktik tersebut mengarah pada dugaan pemerasan yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan. Dugaan itu memperkuat sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

Demi mengusut perkara tersebut, penyidik memeriksa enam saksi di Polresta Denpasar. Mereka berasal dari CV Visa Agung Bali, PT Bali Soft, serta sejumlah agen pengurusan dokumen keimigrasian.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka diduga menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil analisis PPATK. Dari pemeriksaan transaksi terhadap 35 pegawai Imipas periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening dengan total Rp 366,7 miliar.

Baca juga:

KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi

KPK menduga sekitar Rp 357 miliar berasal dari sumber yang tidak wajar dan berkaitan dengan layanan keimigrasian. Selain itu, penyidik memperkirakan sedikitnya Rp 145,5 miliar diterima para tersangka dari praktik pengurusan izin tinggal WNA.

Sedangkan untuk menyamarkan pembagian uang, para pelaku diduga menggunakan sejumlah istilah sandi. Salah satunya "malaikat" yang disebut merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu, digunakan pula istilah yang terinspirasi dari personel grup musik untuk menandai para penerima aliran dana. (Pon)

Baca Artikel Asli