KPK Bidik Sita Aset Setnov untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi

Jumat, 07 September 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik sejumlah aset milik mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan pembayaran uang pengganti kerugian negara atas perkara korupsi proyek e-KTP.

"KPK sekarang sedang melihat aset-aset atau dana yang dimiliki oleh Setya Novanto di rekening-rekening untuk kepentingan pembayaran uang pengganti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/9).

Menurut Febri, sejauh ini Setnov sudah beberapa kali membayar uang pengganti ke KPK. Pertama, kata dia, penitipan uang sebelum penanganan perkaranya selesai. "Yang kedua pembayaran cicilan tapi denda sudah selesai," ungkap Febri.

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Untuk diketahui, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.

e-ktp
Blanko e-KTP. Foto: MP

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan