Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Benarkan Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi e-KTP

Zaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 07 November 2017

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Surat tersebut dikeluarkan lembaga antirasuah pada akhir Oktober 2017.

"Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus e- KTP ini. Itu sprindik baru dan ada nama tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Meski demikian, Febri enggan mengungkap identitas tersangka dalam penyidikan baru kasus korupsi yang melibatkan sejumlah nama besar tersebut. Dia hanya menjanjikan,
identitas tersangka dalam penyidikan baru ini akan disampaikan saat jumpa pers dalam waktu dekat.

"Namun siapa, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers," ucap Febri.

Menurut Febri, setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup saat proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kemudian diproses lebih lanjut ke pimpinan. Sampai akhirnya dapat ditingkatkan ke penyidikan, kalau bukti permulaan yang cukup itu sudah ada," tuturnya.

Saksi-saksi yang diperiksa hari ini, di antaranya Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Rudi Alfonso, Ketua Pansus Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno.

Kemudian anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono, dan adik Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan. (Pon)

Baca Artikel Asli