KPK Belum Buka Opsi SP3 Kasus Suap Pengusaha Samin Tan

Sabtu, 24 Oktober 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mengusut kasus yang sudah lama diselidikinya. Sepanjang 2020 tidak ada kasus yang penyidikannya dihentikan KPK, termasuk kasus Samin Tan.

Kasus pengusaha Samin Tan ini merupakan dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN), ini ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019 lalu masih buron hingga saat ini.

"Saya sampaikan selama 2020 penghentian penyidikan itu hanya terhadap tersangka yang meninggal dunia saja, yang lain tidak ada," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10) malam.

Baca Juga:

Puluhan Pegawai Mundur, Internal KPK Dinilai Bermasalah

KPK mengisyaratkan tak memiliki rencana untuk menghentikan penyidikan kasus suap tersebut, meski UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antikorupsi untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Karyoto menyebut, penghentian penyidikan harus memenuhi syarat hukum yang ketat seperti tersangka meninggal dunia atau bukan tindak pidana. Untuk itu, kewenangan SP3 hanya pilihan terakhir bagi KPK. Apalagi, saat meningkatkan suatu perkara ke tahap penyidikan, seperti kasus suap Samin Tan, KPK telah meyakini adanya tindak pidana korupsi.

"Selama apa yang sudah diputuskan teman-teman lidik pasti ada tindak pidana korupsinya. Jadi tidak gampang buat kita hentikan penyidikan. Memang KPK dulu tidak dikasih kewenangan itu, tapi bukan berarti KPK bisa seenaknya menggunakan kewenangan itu. Harus betul-betul hati-hati dan lalui proses pembahasan yang maksimal," ujarnya.

Samin Tan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak Mei 2020. Meski demikian, hingga kini Samin Tan tak kunjung berhasil dibekuk.

Karyoto menegaskan, tim KPK tidak berhenti memburu Samin Tan maupun buronan lainnya. KPK terus mengevaluasi dan membahas perkembangan pencarian para buronan seperti Samin Tan.

Untuk itu, selama hidup dan masih di Indonesia, Karyoto optimistis para buronan dapat ditangkap. Meskipun, mencari dan membekuk buronan tidaklah mudah karena terus bergerak dan berpindah tempat.

KPK
KPK. (Foto: KPK).

"Sehingga memungkinkan tersangka DPO ini bisa ditangkap. Dan kita juga tahu ada banyak DPO. Joko Tjandra saja bertahun-tahun dari 2009. Tapi mudah-mudahan kalau memang masih ada di Indonesia dan masih hidup bisa ditemukan dengan segera," ujarnya.

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah Samin Tan dan anak buahnya Nenie Afwani bepergian ke luar negeri. (Pon)

Baca Juga:

Kejanggalan Vonis Ringan Ketua KPK Firli Bahuri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan