Puluhan Pegawai Mundur, Internal KPK Dinilai Bermasalah
Komisi Pemberantasan Korupsi. (KPK).
MerahPutih.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM buka suara terkait mundurnya beberapa pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PUKAT mendorong pemimpin KPK lebih serius tangani kasus besar.
Peneliti Yuris Rezha Kurniawan mengatakan, mundurnya beberapa pegawai KPK menandakan ada persoalan internal yang membelit di lingkungan dalam KPK sekarang ini. Hal itu tidak lepas dari imbas revisi UU KPK yang menyebabkan independensi KPK dalam menuntaskan kasus korupsi dipertanyakan karena adanya perubahan sisi kelembagaan KPK, alih status pegawai dan keberadaan Dewan Pengawas.
“Kami menduga mundurnya Febri dan kawan-kawan karena banyak problem. Namun tentu yang bersangkutan yangg bisa mengkonfirmasi,” kata Yuris saat dihubungi di Yogyakarta Selasa (29/9).
Baca Juga:
MA Korting Hukuman Dua Terpidana Korupsi Proyek e-KTP
Menurutnya revisi UU KPK berdampak pada beberapa poin terhadap independensi KPK. Pertama, dari sisi kelembagaan, dimasukkannya KPK ke dalam rumpun eksekutif sudah mengingkari amanat awal pembentukan KPK, sebagai lembaga negara independen.
Kedua, dibentuknya Dewan Pengawa yg punya kewenangan dalam hal memberi izin atau tidak memberi izin perihal penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Kondisi ini, mengurangi independensi KPK dalam proses penegakan hukum.
Lalu Ketiga, alih status kepegawaian KPK menjadi ASN juga mempengaruhi independensi karena berpotensi konflik kepentingan dengan lembaga pemerintah yg berwenang mengatur ASN.
Adanya UU KPK yang baru ini katanya menurunkan kredibilitas KPK di mata publik. Hal itu bisa dilihat dari beberapa hasil survei mengatakan kepercayaan publik terhadap KPK menurun.
“Kinerja KPK juga tidak terlalu nampak dengan tidak adanya kasus strategis yang ditangani. Ditambah persoalan etik yang menimpa ketua KPK,” imbuhnya.
Untuk mengembalikan kepercayaan publik di tengah masalah internal yang mereka hadapi sekarang ini, Yuris menegaskan bahwa KPK setidaknya harus mampu menjawab tantangan publik untuk serius menangani kasus-kasus yang sifatnya strategis.
“Kalau jumlah kasus di periode ini sebenarnya cukup banyak. Tapi sebagian besar kasus dari periode pimpinan sebelumnya dan kasus baru sifatnya masih belum strategis,” katanya. (Teresa Ika/Yogyakarta).
Baca Juga:
Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya