MA Korting Hukuman Dua Terpidana Korupsi Proyek e-KTP


Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam NegeriSugiharto berjalan meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman terpidana korupsi melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). Kali ini, MA mengkorting hukuman dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terpidana korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.
"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).
Dalam amar putusannya, Majelis PK MA menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP.
Baca Juga
Samsat Jakarta Pusat dan Utara Terapkan Prokes, Wajib Pajak di Dalam Gedung Dibatasi
Hukuman tersebut berkurang lima tahun dari putusan Kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto.
Sementara hukuman Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek e-KTP hukumannya berkurang dari semula 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.
Meski masa hukuman pidana penjara dikurangi, Majelis PK MA tetap menjatuhkan hukuman denda terhadap Irman dan Sugiharto yakni sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, Irman dan Sugiharto juga tetap dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana putusan Kasasi.
Untuk Irman, Majelis PK menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar dikurangi uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar USD 300 ribu subsider 5 tahun pidana. Sementara Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 450 ribu dan Rp 460 juta dikurangi uang yang telah disetorkan kepada KPK subsider 2 tahun penjara.

Andi Samsan menjelaskan pertimbangan Majelis PK mengabulkan permohonan PK yang diajukan Irman dan Sugiharto serta mengurangi masa hukuman keduanya. Salah satunya lantaran Irman dan Sugiharto telah ditetapkan KPK sebagai juctice collborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tanggal 12 Juni 2017.
Selain itu, keduanya juga bukan pelaku utama dan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan terkait perkara korupsi proyek e-KTP. "Sehingga Penyidik dan Penuntut Umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya dalam perkara a quo," ujarnya.
Andi menegaskan, putusan PK Irman dan Sugiharto tersebut merupakan hasil musyawarah Majelis PK yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis PK serta Hakim Agung Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni selaku Anggota Majelis. Putusan Majelis PK tidak bulat lantaran Hakim Agung Suhadi menyatakan dissenting opinion atau mempunyai pendapat berbeda.
Baca Juga
Nyaris 50 Orang yang Kontak dengan Menag Dites Swab, Begini Hasilnya
Suhadi menilai Irman dan Sugiharto memiliki peran penting dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun karena keduanya merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek e-KTP.
"Namun demikian putusan PK kedua perkara tersebut hasil musyawarah majelis hakim PK tidak bulat karena Ketua Majelis, Suhadi menyatakan dissenting opinion (DO). Suhadi menyatakan dissenting opinion karena Terpidana a'quo memiliki peran yang menentukan yaitu sebagai kuasa pengguna anggaran," kata dia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
