Samsat Jakarta Pusat dan Utara Terapkan Prokes, Wajib Pajak di Dalam Gedung Dibatasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 29 September 2020
Samsat Jakarta Pusat dan Utara Terapkan Prokes, Wajib Pajak di Dalam Gedung Dibatasi

Samsat Jakarta Pusat dan Utara Terapkan Prokes, Wajib Pajak di Dalam Gedung Dibatasi (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Pusat dan Utara menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) demi mencegah dan menekan penyebaran COVID-19.

Hal itu sejalan dengan kebijakan PSBB yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah membatasi wajib pajak di dalam gedung hingga 50 persen.

"Sesuai anjuran pemerintah, kita terapkan Prokes di lingkungan Samsat agar tak muncul klaster baru. Jadi kita perhatikan betul aturan itu," kata Kanit Samsat Jakarta Pusat AKP Andrianto saat dihubungi, Selasa (29/9).

Baca Juga

Usai Dilantik, Kapolres Beri Jaminan Rasa Aman Bagi Seluruh warga Madiun

Ia punya strategi agar tak ada penumpukan wajib pajak yakni dengan memaksimalkan fungsi Tim Khusus (Timsus) untuk menyediakan dan mengalokasikan tempat tersendiri bagi proses perpanjangan pajak tahunan.

"Agar tak menumpuk, wajib pajak yang urus perpanjangan tahunan usai daftar kita persilakan untuk menunggu penyelesaian STNKnya di luar (lokasinya di pelataran depan) di sana ada kursi kita sediakan. Di lokasi itu juga ada Samsat Keliling (Samling) kita siagakan," beber dia.

Samsat Jakarta Pusat dan Utara Terapkan Prokes, Wajib Pajak di Dalam Gedung Dibatasi (Ist)

Sedang bagi pemohon atau wajib pajak yang tetap berada di gedung diperuntukkan mengurus pajak lima tahunan dan atas nama PT (perusahaan). "Pajak lima tahunan dan atas nama milik PT atau perusahaan tetap urus dalam gedung," ucap dia.

Baca Juga

Jakarta PSBB, Depok Masih Terapkan Jam Malam Sampai Akhir September

Tak hanya berlaku dalam gedung, Prokes juga diterapkan semenjak di luar gedung dengan cara sebelum masuk gedung wajib cuci tangan pakai sabun, lewati ruang steril (disinfektan).

"Mengenakan masker dan menjaga jarak," tegas dia. (Ayu)

#Pajak #Pajak Progresif #Pajak Kendaraan Bermotor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Perusahaan baja yang terduga menunggak pajak itu berasal dari negara yang berbeda. Selain China, Purbaya menyebut juga ada perusahaan yang berasal dari Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Indonesia
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Penggeledahan kantor DJP Kemenkeu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
KPK menyita barang bukti logam mulia, uang rupiah, dan valas dari OTT sejumlah pegawai Kanwil Pajak Jakut.
Wisnu Cipto - Minggu, 11 Januari 2026
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
Indonesia
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
OTT KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat pegawai DJP dan empat wajib pajak (WP) dari pihak swasta.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
Indonesia
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak di Jakarta Utara
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Bagikan