Kejanggalan Vonis Ringan Ketua KPK Firli Bahuri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 25 September 2020
Kejanggalan Vonis Ringan Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memvonis Ketua KPK Firli Bahuri bersalah melanggar etik. Firli dinyatakan melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud itu yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi jenderal bintang tiga itu dari Palembang ke Baturaja.

Baca Juga

MAKI Minta Dewas Putuskan Ketua KPK Firli Bahuri Langgar Kode Etik

Dugaan pelanggaran etik ini awalnya dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK pada 24 Juni 2020. MAKI menyebut Firli melanggar etik dengan bergaya hidup hedonisme yang bertentangan dengan kode etik yang sudah disusun oleh Dewas.

Meski divonis bersalah melanggar etik, namun Dewas hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, mempertanyakan kualitas penegakan kode etik di KPK atas putusan ringan Firli.

Menurut Kurnia, tindakan Firli yang menumpang helikopter milik perusahaan swasta saat berkunjung ke Baturaja dari Palembang, Sumatera Selatan, pantas dijatuhi sanksi berat berupa rekomendasi untuk mengundurkan diri dari Ketua KPK.

"Mengingat secara kasat mata tindakan Firli Bahuri yang menggunakan moda transportasi mewah itu semestinya telah memasuki unsur untuk dapat diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (24/9) malam.

ICW memberikan sedikitnya lima catatan atas putusan tersebut. Pertama, alasan Dewas yang menyebutkan Firli tidak menyadari pelanggaran sangat tidak masuk akal. Sebagai Ketua KPK, kata Kurnia, semestinya Firli memahami dan mengimplementasikan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Apalagi, tindakan mantan Kapolda Sumetera Selatan itu juga bersebrangan dengan nilai Integritas yang selama ini sering dikampanyekan oleh KPK, salah satunya tentang hidup sederhana.

Ketua KPK Firli. (Foto: Istimewa)

Kedua, Dewas tidak menimbang sama sekali pelanggaran etik Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan. ICW pada tahun 2018 melaporkan Firli ke Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Kurnia menjelaskan, pada September 2019 lalu, KPK pun mengumumkan Firli terbukti melanggar kode etik, bahkan saat itu dijatuhkan sanksi pelanggaran berat. Sementara dalam putusan terbaru, Dewas menyebutkan Firli tidak pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Ketiga, Dewas KPK abai dalam melihat tindakan Firli saat mengendarai moda transportasi mewah sebagai rangkaian atas berbagai kontroversi yang sempat dilakukan. Mulai dari tidak melindungi pegawai saat diduga disekap ketika ingin melakukan penangkapan sampai pada pengembalian paksa Kompol Rossa Purbo Bekti.

"Sehingga, pemeriksaan oleh Dewas KPK tidak menggunakan spektrum yang lebih luas dan komprehensif," sesal Kurnia.

Keempat, putusan Dewas terhadap Firli sulit untuk mengangkat reputasi KPK yang kian terpuruk. Sebab, sanksi ringan itu bukan tidak mungkin akan jadi preseden bagi pegawai atau Pimpinan KPK lainnya atas pelanggaran sejenis.

"Jika dilihat ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, praktis tidak ada konsekuensi apapun atas sanksi ringan, hanya tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, tugas belajar atau pelatihan, baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri," tegas Kurnia.

Kelima, lemahnya peran Dewas dalam mengawasi etika pimpinan dan pegawai KPK. Dalam kasus Firli, semesti Dewas dapat mendalami kemungkinan adanya potensi tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter tersebut.

Dalam putusan Firli, diungkapkan Kurnia, Dewas tidak menyebutkan dengan terang apakah Firli sebagai terlapor membayar jasa helikopter itu dari uang sendiri atau sebagai bagian dari gratifikasi yang diterimanya sebagai pejabat negara.

Kurnia menyayangkan Dewas hanya berhenti pada pembuktian, bahwa menaiki helikopter merupakan bagian dari pelanggaran etika hidup sederhana.

"Terlepas dari putusan sanksi ringan yang mengecewakan tersebut, ICW menilai pelanggaran kode etik yang terbukti dilakukan Firli sudah lebih dari cukup untuk dirinya mengundurkan diri," kata Kurnia.

Baca Juga

Positif COVID-19, Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris Dirawat di RS Pertamina

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengaku kecewa atas sanksi ringan yang dijatuhkan Dewas kepada Firli. Boyamin sebelumnya berharap Firli dapat dijatuhkan sanksi berat berupa diminta mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua KPK.

"Berkaitan dengan dulu permintaan saya waktu jadi saksi kan meminta pak Firli digeser dari ketua KPK menjadi wakil ketua KPK. Dan itu tadi belum dipenuhi, saya juga sebenernya sedikit kecewa," kata Boyamin, Kamis (24/9).

Kendati demikian, Boyamin mengaku mengapresiasi proses penegakan etik yang dilakukan Dewas atas laporannya tersebut. Ia meyakini, sanksi teguran tertulis II yang dijatuhkan Dewas cukup memberikan efek jera agar Firli tak mengulangi perbuatannya kembali.

"Saya berharap dengan putusan ini, melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi," ujar Boyamin.

Jika menengok ke belakang, sejumlah pihak juga mendesak Firli untuk diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua KPK. Salah satunya datang dari Guru Besar UIN Jakarta, Prof Azyumardi Azra. Azra menilai, Dewas perlu memberikan hukuman sanksi berat kepada Firli.

"Karena pelanggaran ini pelanggaran berat, ya baik dari sudut etika, dari sudut moral, dari kepatutan publik, ya kan harus diberhentikan," kata Azra dalam diskusi daring yang digelar ICW, Senin (14/9) lalu.

Baca Juga

KPK Didesak Selidiki Mafia Hukum Kasus Suap Djoko Tjandra

Menutut Azra, pemberhentian Firli dari jabatannya merupakan bentuk pelajaran bahwa orang-orang di KPK harus bisa memberikan teladan. Baik dalam sudut moral, etika, dan kepatutannya.

"Kalau dia melakukan hal yang tidak patut ya, saya bilang dia tidak pada posisi yang tepat untuk menjadi komisioner apalagi menjadi kepala KPK, itu enggak," ujar Azra. (Pon)

#Firli Bahuri #KPK #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan