Kejanggalan Vonis Ringan Ketua KPK Firli Bahuri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 25 September 2020
Kejanggalan Vonis Ringan Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memvonis Ketua KPK Firli Bahuri bersalah melanggar etik. Firli dinyatakan melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud itu yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi jenderal bintang tiga itu dari Palembang ke Baturaja.

Baca Juga

MAKI Minta Dewas Putuskan Ketua KPK Firli Bahuri Langgar Kode Etik

Dugaan pelanggaran etik ini awalnya dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK pada 24 Juni 2020. MAKI menyebut Firli melanggar etik dengan bergaya hidup hedonisme yang bertentangan dengan kode etik yang sudah disusun oleh Dewas.

Meski divonis bersalah melanggar etik, namun Dewas hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, mempertanyakan kualitas penegakan kode etik di KPK atas putusan ringan Firli.

Menurut Kurnia, tindakan Firli yang menumpang helikopter milik perusahaan swasta saat berkunjung ke Baturaja dari Palembang, Sumatera Selatan, pantas dijatuhi sanksi berat berupa rekomendasi untuk mengundurkan diri dari Ketua KPK.

"Mengingat secara kasat mata tindakan Firli Bahuri yang menggunakan moda transportasi mewah itu semestinya telah memasuki unsur untuk dapat diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (24/9) malam.

ICW memberikan sedikitnya lima catatan atas putusan tersebut. Pertama, alasan Dewas yang menyebutkan Firli tidak menyadari pelanggaran sangat tidak masuk akal. Sebagai Ketua KPK, kata Kurnia, semestinya Firli memahami dan mengimplementasikan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Apalagi, tindakan mantan Kapolda Sumetera Selatan itu juga bersebrangan dengan nilai Integritas yang selama ini sering dikampanyekan oleh KPK, salah satunya tentang hidup sederhana.

Ketua KPK Firli. (Foto: Istimewa)

Kedua, Dewas tidak menimbang sama sekali pelanggaran etik Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan. ICW pada tahun 2018 melaporkan Firli ke Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Kurnia menjelaskan, pada September 2019 lalu, KPK pun mengumumkan Firli terbukti melanggar kode etik, bahkan saat itu dijatuhkan sanksi pelanggaran berat. Sementara dalam putusan terbaru, Dewas menyebutkan Firli tidak pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Ketiga, Dewas KPK abai dalam melihat tindakan Firli saat mengendarai moda transportasi mewah sebagai rangkaian atas berbagai kontroversi yang sempat dilakukan. Mulai dari tidak melindungi pegawai saat diduga disekap ketika ingin melakukan penangkapan sampai pada pengembalian paksa Kompol Rossa Purbo Bekti.

"Sehingga, pemeriksaan oleh Dewas KPK tidak menggunakan spektrum yang lebih luas dan komprehensif," sesal Kurnia.

Keempat, putusan Dewas terhadap Firli sulit untuk mengangkat reputasi KPK yang kian terpuruk. Sebab, sanksi ringan itu bukan tidak mungkin akan jadi preseden bagi pegawai atau Pimpinan KPK lainnya atas pelanggaran sejenis.

"Jika dilihat ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, praktis tidak ada konsekuensi apapun atas sanksi ringan, hanya tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, tugas belajar atau pelatihan, baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri," tegas Kurnia.

Kelima, lemahnya peran Dewas dalam mengawasi etika pimpinan dan pegawai KPK. Dalam kasus Firli, semesti Dewas dapat mendalami kemungkinan adanya potensi tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter tersebut.

Dalam putusan Firli, diungkapkan Kurnia, Dewas tidak menyebutkan dengan terang apakah Firli sebagai terlapor membayar jasa helikopter itu dari uang sendiri atau sebagai bagian dari gratifikasi yang diterimanya sebagai pejabat negara.

Kurnia menyayangkan Dewas hanya berhenti pada pembuktian, bahwa menaiki helikopter merupakan bagian dari pelanggaran etika hidup sederhana.

"Terlepas dari putusan sanksi ringan yang mengecewakan tersebut, ICW menilai pelanggaran kode etik yang terbukti dilakukan Firli sudah lebih dari cukup untuk dirinya mengundurkan diri," kata Kurnia.

Baca Juga

Positif COVID-19, Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris Dirawat di RS Pertamina

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengaku kecewa atas sanksi ringan yang dijatuhkan Dewas kepada Firli. Boyamin sebelumnya berharap Firli dapat dijatuhkan sanksi berat berupa diminta mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua KPK.

"Berkaitan dengan dulu permintaan saya waktu jadi saksi kan meminta pak Firli digeser dari ketua KPK menjadi wakil ketua KPK. Dan itu tadi belum dipenuhi, saya juga sebenernya sedikit kecewa," kata Boyamin, Kamis (24/9).

Kendati demikian, Boyamin mengaku mengapresiasi proses penegakan etik yang dilakukan Dewas atas laporannya tersebut. Ia meyakini, sanksi teguran tertulis II yang dijatuhkan Dewas cukup memberikan efek jera agar Firli tak mengulangi perbuatannya kembali.

"Saya berharap dengan putusan ini, melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi," ujar Boyamin.

Jika menengok ke belakang, sejumlah pihak juga mendesak Firli untuk diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua KPK. Salah satunya datang dari Guru Besar UIN Jakarta, Prof Azyumardi Azra. Azra menilai, Dewas perlu memberikan hukuman sanksi berat kepada Firli.

"Karena pelanggaran ini pelanggaran berat, ya baik dari sudut etika, dari sudut moral, dari kepatutan publik, ya kan harus diberhentikan," kata Azra dalam diskusi daring yang digelar ICW, Senin (14/9) lalu.

Baca Juga

KPK Didesak Selidiki Mafia Hukum Kasus Suap Djoko Tjandra

Menutut Azra, pemberhentian Firli dari jabatannya merupakan bentuk pelajaran bahwa orang-orang di KPK harus bisa memberikan teladan. Baik dalam sudut moral, etika, dan kepatutannya.

"Kalau dia melakukan hal yang tidak patut ya, saya bilang dia tidak pada posisi yang tepat untuk menjadi komisioner apalagi menjadi kepala KPK, itu enggak," ujar Azra. (Pon)

#Firli Bahuri #KPK #ICW
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan