KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara
Jumat, 14 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,4 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, pada Rabu (12/1).
Gafur telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain Gafur, KPK juga menjerat Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ditangkap di Jakarta, Bupati Penajam Paser Utara Langsung Diperiksa KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kronologi OTT. Mulanya, KPK mendapat informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Tim selanjutnya bergerak dan berpencar kebeberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut di antaranya yang berada di wilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (13/1).
Sehari sebelumnya, di salah satu kafe Balikpapan dan sekitar Pelabuhan Semayang, diduga atas perintah Gafur melalui Nis Puhadi sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang.
"Dari beberapa kontraktor melalui Muliadi, Jusman dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.
Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp 950 juta. Selanjutnya setelah uang terkumpul, Nis Puhadi kemudian melaporkan kepada Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan kepada yang bersangkutan.
"AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta dibawa ke Jakarta," imbuhnya.
Baca Juga:
Ditangkap di Jakarta, Bupati Penajam Paser Utara Langsung Diperiksa KPK
Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput RK dan mendatangi rumah kediaman Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.
"Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta, yang setelahnya bersama- sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp 950 juta tersebut," kata Alex.
Atas perintah Gafur, Nur Afifah kemudian menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari uang ada yang ada di rekening bank miliknya. Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp 1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan Nur Afifah.
"Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp 1 miliar," ujarnya.
Bersamaan dengan itu, Alex melanjutkan, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu Mulyadi, Welly dan Achmad Zuhdi. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan Supriadi, Asdar, Jusman dan Edi Hasmoro.
Baca Juga:
Kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara
Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik Gafur yang diterima dari para rekanan.
"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan di bawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," tutup Alex. (Pon)