KPK Banding Atas Vonis 6 Tahun Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Senin, 31 Agustus 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
"Hari ini, Senin (31/8/2020), KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/8).
Baca Juga
KPK Periksa Eks Pejabat Mabes Polri Terkait Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Wahyu dan Agustiani diketahui divonis bersalah atas perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan.
Majelis Hakim menyatakan Wahyu bersama-sama Agustiani telah menerima suap dari kader PDIP Saeful Bahri agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW pmenggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Sementara, Agustiani dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok
Tidak dicabutnya hak politik Wahyu Setiawan menjadi salah satu alasan KPK mengajukan banding. KPK menilai putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.
Baca Juga
Ketua KPK Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tak Akan Berhenti Hanya Karena Pandemi
"Alasan banding selengkapnya akan disusun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri. (Pon)