KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

Senin, 22 September 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait viralnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang tercatat minus Rp 2 juta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.

“Kita akan minta penjelasan, klarifikasi atas informasi yang beredar di masyarakat. Kita cek dengan apa yang sudah dilaporkan dalam LHKPN,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/9).

Baca juga:

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Budi menjelaskan, klarifikasi merupakan tahapan penting dalam mekanisme pemeriksaan LHKPN. Proses ini bisa dilakukan langsung di kantor KPK maupun secara daring.

Namun, ia belum dapat memastikan apakah kondisi harta minus memang dimungkinkan dalam laporan LHKPN akibat kewajiban atau utang yang melebihi aset.

“Nanti kami lihat kewajarannya, apakah yang dilaporkan sudah sesuai atau belum,” ujarnya.

Baca juga:

KPK Dorong Kementrian/Lembaga Jadikan LHKPN sebagai Instrumen Penilaian ASN

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Karena itu, ia mengimbau seluruh pejabat publik agar melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan benar.

“Ingat, LHKPN ini dibuka aksesnya kepada publik. Jadi, masyarakat bisa melihat secara lengkap laporan aset maupun harta setiap penyelenggara negara secara transparan,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan