Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Bakal Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta terkait LHKPN

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Mei 2024

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meminta klarifikasi dari mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahean pada pekan depan.

Pasalnya, lembaga antirasuah mencium adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady.

Baca juga:

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka TPPU

"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi. Karena ini dampak dari yang bersangkutan punya saham istrinya di perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (17/5).

Baca juga:

Layanan Tengah Disorot, Ini Dalih Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

“Hartanya Rp 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan gitu enggak masuk di akal ya,” sambung Pahala.

Pahala menegaskan pihaknya akan meminta keterangan Rahmady seputar kejanggalan hartanya. Dia menyebut Rahmady memiliki kepemilikan saham di sebuah perusahaan.

Baca juga:

KPK Sita Chevrolet Biscayne Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

"Jadi mungkin ada sesuatu di perusahaannya jadi lapor melapor. Jadi kira-kira gitu," ucap Pahala. (Pon)

Baca Artikel Asli