Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Bakal Jerat Istri Nurhadi Sebagai Tersangka?

Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2020

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara soal kemungkinan pihaknya bakal menjerat Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

Tin turut diamankan saat penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono, dua buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam.

Tin diketahui kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus yang menjerat suaminya. Istri Nurhadi ini juga pernah membuang uang senilai Rp1,7 miliar dalam 6 pecahan mata uang ke dalam kloset. Aksi itu dilakukan Tin ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, pada 21 April 2016.

Baca Juga:

Bupati Sidoarjo Sebut Penyuapnya Beri Bantuan Rp300 Juta ke Klub Deltras FC

Di waktu yang sama, Tin juga diduga kedapatan mengamankan sejumlah berkas saat tim lembaga antirasuah menggeledah rumah tersebut. Tin diketahui mengambil sobekan dokumen perkara yang sudah disobek dan dibuang Nurhadi ke dalam tempat sampah. Tin menyimpan sobekan perkara itu di baju tidurnya.

Meski demikian, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi itu masih berstatus saksi dalam kasus ini. Dengan sederet aksinya itu, apakah Tin akan dijerat dengan tindak pidana merintangi penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor?

Firli mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan semua informasi yang berkaitan dengan Tin. KPK, kata dia, terlebih dahulu akan menelaah informasi tersebut. Menurut Firli, penggunan Pasal 21 memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

"Yang pasti adalah tindak pidana itu bisa kita naikkan, karena kita harus sajikan di pengadilan, tentu berdasarkan alat bukti yang cukup. Tentu nanti itu akan kita tangani lah," kata Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/6).

Merintangi proses penyidikan atau penuntutan atau obstruction of justice tercantum dalam Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta".

KPK dibawah pimpinan Firli Bahuri menghentikan 36 kasus korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ANTARA)

Untuk diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Baca Juga

KPK Turut Amankan Istri Nurhadi Tin Zuraida

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/6) kemarin. (Pon)

Baca Artikel Asli