KPK Ancam Koruptor Dana Bantuan Bencana Alam dengan Hukuman Mati

Senin, 02 November 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengawal anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk penanganan bencana alam. Tak tanggung-tanggung lembaga antirasuah itu tak segan mengenakan sanksi hukuman mati bagi koruptor dana bantuan untuk bencana alam. 

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengungkapkan hukuman mati untuk koruptor dana bantuan bencana alam tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan, hukuman mati dapat dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya seperti bencana alam nasional.

"Hukuman mati pasalnya ada dalam KPK, yaitu dikenakan bagi mereka yang mengkorupsi dana bencana alam, seperti bencana kabut asap yang terjadi sekarang ini. Nah, itu bencana alam kan? Jadi, hati-hati," kata Indriyanto dalam acara seminar yang bertajuk 'Membangun Generasi Jujur dan  Berkarakter Melalui Literasi Korupsi' di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11).

Seperti kebanyakan masyarakat, Indriyanto pun menginginkan pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Namun sebagai penegak hukum, dirinya terikat oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, Indriyanto mendorong DPR membuat perundang-undangan dengan hukuman yang berat kepada koruptor agar menimbulkan efek jera.

"Saya juga berharap hukuman mati ini dapat diterapkan di kasus-kasus lainnya, tidak hanya sebatas bencana alam, misalnya korupsi dana pendidikan, mudah-mudahan DPR mau membuat perundang-undangannya, kalau semua kasus berat korupsi dihukum mati. Apakah semua yang ada di sini setuju?" ujar Indriyanto kepada para peserta seminar, yang langsung disambut kompak dengan teriakan "setuju". (aka)

BACA JUGA:

  1. KPK Bantah Jadikan Rio Capella Sebagai Justice Collaborator
  2. Pembelian Lahan RS Sumber Waras Dilaporkan ke KPK
  3. DPR Pastikan Fit and Proper Test Capim KPK Tepat Waktu
  4. Surya Paloh Diperiksa KPK Sebagai Saksi
  5. Dewie Yasin Limpo, Politikus Hanura yang Ditangkap KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan