KPK Ancam Koruptor Dana Bantuan Bencana Alam dengan Hukuman Mati

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 02 November 2015
KPK Ancam Koruptor Dana Bantuan Bencana Alam dengan Hukuman Mati

Ilustrasi bantuan korban bencana alam (foto Antara/Muhammad Adimaja)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengawal anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk penanganan bencana alam. Tak tanggung-tanggung lembaga antirasuah itu tak segan mengenakan sanksi hukuman mati bagi koruptor dana bantuan untuk bencana alam. 

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengungkapkan hukuman mati untuk koruptor dana bantuan bencana alam tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan, hukuman mati dapat dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya seperti bencana alam nasional.

"Hukuman mati pasalnya ada dalam KPK, yaitu dikenakan bagi mereka yang mengkorupsi dana bencana alam, seperti bencana kabut asap yang terjadi sekarang ini. Nah, itu bencana alam kan? Jadi, hati-hati," kata Indriyanto dalam acara seminar yang bertajuk 'Membangun Generasi Jujur dan  Berkarakter Melalui Literasi Korupsi' di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11).

Seperti kebanyakan masyarakat, Indriyanto pun menginginkan pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Namun sebagai penegak hukum, dirinya terikat oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, Indriyanto mendorong DPR membuat perundang-undangan dengan hukuman yang berat kepada koruptor agar menimbulkan efek jera.

"Saya juga berharap hukuman mati ini dapat diterapkan di kasus-kasus lainnya, tidak hanya sebatas bencana alam, misalnya korupsi dana pendidikan, mudah-mudahan DPR mau membuat perundang-undangannya, kalau semua kasus berat korupsi dihukum mati. Apakah semua yang ada di sini setuju?" ujar Indriyanto kepada para peserta seminar, yang langsung disambut kompak dengan teriakan "setuju". (aka)

BACA JUGA:

  1. KPK Bantah Jadikan Rio Capella Sebagai Justice Collaborator
  2. Pembelian Lahan RS Sumber Waras Dilaporkan ke KPK
  3. DPR Pastikan Fit and Proper Test Capim KPK Tepat Waktu
  4. Surya Paloh Diperiksa KPK Sebagai Saksi
  5. Dewie Yasin Limpo, Politikus Hanura yang Ditangkap KPK
#Hukuman Mati #Indriyanto Seno Adji
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
"Bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati DKI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mengesahkan aturan hukuman mati untuk para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Frengky Aruan - Minggu, 09 Maret 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Indonesia
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Indonesia
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Sudah terdapat beberapa kebijakan pemulangan terpidana mati WNA ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina serta Serge Areski Atlaoui yang berasal dari Prancis.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Februari 2025
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Indonesia
Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati
Pada 2009, HMM ditahan usai melakukan tindak pembunuhan terhadap suaminya yang merupakan warga Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Desember 2024
Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati
Indonesia
Kemenlu Bawa Pulang WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi
SBB hanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena memberi keterangan yang tidak konsisten dalam persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 September 2024
Kemenlu Bawa Pulang WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi
Indonesia
165 WNI Terancam Hukuman Mati, Begini Sebarannya
Menjadi tantangan bersama bahwa dari 165 kasus tersebut perlu dilakukan pendampingan dengan langkah-langkah yang terkoordinasi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Juni 2024
165 WNI Terancam Hukuman Mati, Begini Sebarannya
Indonesia
2 Pengedar 10 Kilogram Narkoba di Jambi Divonis Hukuman Mati
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Mei 2024
2 Pengedar 10 Kilogram Narkoba di Jambi Divonis Hukuman Mati
Bagikan