KPK Ancam Koruptor Dana Bantuan Bencana Alam dengan Hukuman Mati


Ilustrasi bantuan korban bencana alam (foto Antara/Muhammad Adimaja)
MerahPutih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengawal anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk penanganan bencana alam. Tak tanggung-tanggung lembaga antirasuah itu tak segan mengenakan sanksi hukuman mati bagi koruptor dana bantuan untuk bencana alam.
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengungkapkan hukuman mati untuk koruptor dana bantuan bencana alam tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan, hukuman mati dapat dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya seperti bencana alam nasional.
"Hukuman mati pasalnya ada dalam KPK, yaitu dikenakan bagi mereka yang mengkorupsi dana bencana alam, seperti bencana kabut asap yang terjadi sekarang ini. Nah, itu bencana alam kan? Jadi, hati-hati," kata Indriyanto dalam acara seminar yang bertajuk 'Membangun Generasi Jujur dan Berkarakter Melalui Literasi Korupsi' di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11).
Seperti kebanyakan masyarakat, Indriyanto pun menginginkan pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Namun sebagai penegak hukum, dirinya terikat oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, Indriyanto mendorong DPR membuat perundang-undangan dengan hukuman yang berat kepada koruptor agar menimbulkan efek jera.
"Saya juga berharap hukuman mati ini dapat diterapkan di kasus-kasus lainnya, tidak hanya sebatas bencana alam, misalnya korupsi dana pendidikan, mudah-mudahan DPR mau membuat perundang-undangannya, kalau semua kasus berat korupsi dihukum mati. Apakah semua yang ada di sini setuju?" ujar Indriyanto kepada para peserta seminar, yang langsung disambut kompak dengan teriakan "setuju". (aka)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding

30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi](https://img.merahputih.com/media/9b/d7/66/9bd7666f2409c693bd6001cc999386a7_182x135.jpeg)
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati

Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung

Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati

Kemenlu Bawa Pulang WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi

165 WNI Terancam Hukuman Mati, Begini Sebarannya

2 Pengedar 10 Kilogram Narkoba di Jambi Divonis Hukuman Mati
