Kemenlu Bawa Pulang WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 September 2024
Kemenlu Bawa Pulang WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi

Calon pekerja migran Indonesia ilegal saat diamankan petugas gabung TNI di Pantai Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Senin (6/3/2023). ANTARA/HO-Lanal Dumai

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati, baik karena mendapat pengurangan hukuman ataupun dibebaskan murni. Saat ini, pemerintah tengah membantu 155 WNI lainnya yang masih terancam hukuman mati.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan seorang WNI yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi kepada keluarganya di Jember, Jawa Timur, setelah bebas dari tuduhan menjadi pelaku utama suatu kasus pembunuhan.

WNI berinisial SBB tersebut menerima advokasi Kedutaan Besar RI (KBRI) di Riyadh yang langsung berkoordinasi dengan penegak hukum setempat usai mendapat kabar terkait kasus yang menjeratnya pada September 2023.

Kemenlu mamparkan, dalam kurun waktu sebelas bulan, tim advokasi menghadiri 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga.

Baca juga:

165 WNI Terancam Hukuman Mati, Begini Sebarannya

"Termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali,” demikian menurut Kemlu RI.

Tim advokasi yang dibentuk oleh KBRI Riyadh tersebut terdiri dari diplomat, pengacara, serta penerjemah yang bertugas melakukan telaah hukum dan memberikan bantuan hukum lainnya kepada SBB.

Melalui serangkaian sidang yang dijalani SBB, hakim pengadilan pertama pun membebaskannya dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut diperkuat oleh hakim pengadilan banding pada 7 Mei 2024.

SBB hanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena memberi keterangan yang tidak konsisten dalam persidangan. Tetapi, SBB tetap diizinkan pulang ke Tanah Air.

Baca juga:

2 Pengedar 10 Kilogram Narkoba di Jambi Divonis Hukuman Mati

KBRI Riyadh dan pihak imigrasi pun memulangkan SBB pada 8 September dan menyerahkannya kepada keluarga pada 11 September.

SBB adalah PMI yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada 2022 melalui calo dengan visa kunjungan di bawah sponsor seorang warga setempat untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. (*)

#Hukuman Mati
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
"Bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati DKI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mengesahkan aturan hukuman mati untuk para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Frengky Aruan - Minggu, 09 Maret 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Indonesia
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Indonesia
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Sudah terdapat beberapa kebijakan pemulangan terpidana mati WNA ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina serta Serge Areski Atlaoui yang berasal dari Prancis.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Februari 2025
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Indonesia
Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati
Pada 2009, HMM ditahan usai melakukan tindak pembunuhan terhadap suaminya yang merupakan warga Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Desember 2024
Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati
Indonesia
Kemenlu Bawa Pulang WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi
SBB hanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena memberi keterangan yang tidak konsisten dalam persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 September 2024
Kemenlu Bawa Pulang WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi
Indonesia
165 WNI Terancam Hukuman Mati, Begini Sebarannya
Menjadi tantangan bersama bahwa dari 165 kasus tersebut perlu dilakukan pendampingan dengan langkah-langkah yang terkoordinasi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Juni 2024
165 WNI Terancam Hukuman Mati, Begini Sebarannya
Indonesia
2 Pengedar 10 Kilogram Narkoba di Jambi Divonis Hukuman Mati
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Mei 2024
2 Pengedar 10 Kilogram Narkoba di Jambi Divonis Hukuman Mati
Bagikan