KPK Amankan Duit Rp440 Juta Terkait Kasus Bupati Banggai Laut

Rabu, 16 Desember 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebanyak Rp440 juta dari penggeledahan 10 lokasi di Kabupaten Luwuk dan Banggai Laut, Sulawesi Tengah, sejak Senin (14/12) hingga Selasa (15/12)

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020, yang menjerat Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo dkk.

Baca Juga

KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Tersangka Suap

"Setelah dihitung tim penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam giat geledah tersebut senilai sekitar Rp440 juta terdiri dari mata uang rupiah dan asing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/12).

Ali menjelaskan, kesepuluh lokasi yang digeledah itu terdiri dari rumah dan kantor milik pemerintah dan swasta yang terkait kasus tersebut. Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen.

"Berikutnya akan dilakukan analisa lebih dahulu keterkaitan dengan perkara ini, dan selanjutnya dilakukan penyitaan," ujar Ali.

Petugas KPK membawa sejumlah orang dalam OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke dalam gedung KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Petugas KPK membawa sejumlah orang dalam OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke dalam gedung KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Selain Wenny Bukamo, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang. (Pon)

Baca Juga

Ditangkap KPK, Bupati Banggai Laut Reaktif COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan