KPK Akui Penyidikan Kasus Korupsi Baru di Kaltim Terkait Izin Usaha Tambang
Jumat, 27 September 2024 -
MerahPutih.com - KPK mengakui penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
"Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9).
Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi pada saat Awang Faroek Ishak menjabat sebagai gubernur pada periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Terkait penggeledahan di beberapa lokasi di Kaltim, Asep mengungkapkan penyidik menyita sejumlah sejumlah dokumen terkait pengurusan IUP di wilayah tersebut.
Baca juga:
KPK Sidik Kasus Korupsi Baru di Kaltim, 3 Orang Dicegah Keluar Negeri
"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan. Tahun berapa? Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur," ujarnya.
Pada 9 September 2024 lalu, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dilansir dari Antara, KPK telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan kasus ini. Surat pencegahan itu diajukan pada 24 September lalu terhadap 3 orang berinisial AFI, DDWT dan ROC. (*)