Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Periksa Anak Anggota Watimpres untuk Setnov

Noer Ardiansjah - Kamis, 27 Juli 2017

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andhika Mohammad Yudhistira Monoarfa, anak anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Manoarfa, dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Andika, bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

"Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/7).

Diketahui, Andhika merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Perserikatan Baseball & Softball (PB Perbasasi). Ia juga pernah menjabat sebagai eks Direktur Niaga PT Merpati Nusantara Airlines pada 2014.

Selain Andika, penyidik KPK turut memanggil ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Harmawan Kaeni, Building Manager Gedung Menara Imperium Rabien Iman Soetejo, dan Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.

Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. (Pon)

Baca berita terkait kasus e-KTP lainnya di: KPK Cegah Keponakan Setnov Ke Luar Negeri

Baca Artikel Asli