KPK Cegah Keponakan Setnov ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Jadi, saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Perusahaan yang sempat dipimpin pria yang kerap disapa Irvan itu, PT Murakabi Sejahtera, diketahui menjadi salah satu konsorsium yang disiapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.
Menurut Febri, surat pencegahan telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 21 Juli 2017. Pencegahan Irvan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus e-KTP, agar saat dipanggil tak berada di luar negeri.
Sebelumnya, KPK juga sudah mencegah kakak-adik Andi Narogong, Dedi Priyono dan Vidi Gunawan berpergian ke luar negeri. Mereka berdua dicegah per 5 Juli 2017 untuk kepentingan penyidikan sang kakak.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setnov, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: KPK Dalami Sumber Dana Vidi Gunawan
Bagikan
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot