Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Koster-Giri Susun Rencana Aksi Sambil Tunggu Dilantikan Jadi Gubernur-Wakil Gubernur Bali

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Januari 2025

MerahPutih.com - Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025, dan untuk bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.

Namun berdasarkan keterangan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, pelantikan kepala daerah diundur menjadi Maret 2025, dikarenakan Mahkamah Konstitusi harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terlebih dahulu.

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bali Wayan Koster-Giri Prasta mengatakan tak masalah dengan diundurnya waktu pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, karena menunggu proses sidang sengketa pilkada daerah lain di Mahkamah Konstitusi.

Wayan Koster usai pleno penetapan oleh KPU Bali di Kabupaten Badung, Bali, Kamis, mengatakan sembari menunggu pelantikan dirinya menyusun rencana aksi sesuai visi-misi yang ditawarkan saat kampanye.

Baca juga:

Pj Gubernur Teguh Puji Pilkada Jakarta Sukses Jadi Contoh Demokrasi di Indonesia

“Langkah berikutnya menunggu pelantikan, [jadwal mundur] tidak ada mengganggu, dilantiknya diundur nanti biasanya mundur juga [masa jabatan] 5 tahun,. Akan menyusun rencana aksi, aksi semua program yang akan dijalankan prioritas,” sambungnya menyampaikan kegiatan sambil menunggu resmi dilantik.

Baca Artikel Asli