Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Koruptor Harus Dipermalukan

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Januari 2025

MerahPutih.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi menyebut turut menanggapi ramainya denda damai korupsi. Di mana denda damai bukan berarti koruptor langsung diminta bayar, terus dianggap selesai.

"Korupsi itu extraordinary crime. Hasilnya pemberantasan stagnan di situ," katannya, Kamis (9/1).

Ia menyebut, denda pengampunan sebagai cara untuk mengatasi stagnasi penanganan korupsi merupakan ide baik. Namun demikian, denda damai harus punya landasan hukum yang kuat.

"Saya kira bisa ditempuh restorative justice, cuma harus diatur sedemikian rupa. Jadi yang tepat sebenarnya bukan denda damai, tapi saya lebih mendukung restorative justice," kata dia.

Baca juga:

Kejaksaan Agung Banding Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim di Korupsi Timah

Restorative justice itu ditambahkan kerja sosial, bagaimana membuat unsur malu dan seterusnya.

"Kalau hukuman badan gak membuat malu koruptor seperti yang terjadi selama ini, ya sama saja. Artinya koruptor selama ini gak ngaruh dipenjara. Maka harus dicarikan terobosan baru agar malu," katanya.

Pakar Ekonomi, Izza Mafruhah, meminta konsep denda damai harus dirinci. Karena jangan sampai menjadi masalah baru terjadi korupsi lain. Uang sitaan dari kejahatan koruptor harus jelas larinya ke negara.

"Di luar negeri ada denda pengampunan, tetapi pengambilannya harta yang dikorupsi harus maksimal. Sejauh mana regulasi di Indonesia efektif. Dampak bagi perekenomian harus ada. Harus ditangani serius sehingga memberikan kepercayaan investiasi dan masyarakat," kata dia.

Ia mencontoh, di Tingkok korupsi Rp 215 juta dihukum mati. Apalagi dengan angka Rp 43 miliar. Kemudian di Taiwan korupsi dana kemanusian atau soal dihukuman mati karena banyak bencana alam.

Bahkan, di AS koruptor divonis 5 tahun dan didenda USD 2 juta dan korupsi berat 20 tahun penjara.

"Denda kecil dan penjara singkat justru hanya membuat masyarakat sakit hati. Misal yang korupsi kemarin sampai ratusan triliun. Masak denda Rp 210 milar. Denda gak sampai 1 persen dari kerugian yang dirugikan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Artikel Asli