Korupsi Rp 1,2 Miliar, Mantan Kepala BPAD Ditahan Kejatisu
Rabu, 02 Agustus 2017 -
Merahputih.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Mantan Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumut Hasangapan Tambunan atas tuduhan kasus korupsi.
"Tadi Hasangapan telah kita tahan untuk selama 20 hari kedepan, setelah diperiksa selama empat jam oleh penyidik Pidsus yang diketuai Muhammad Isnayanda di ruangan Pidsus lantai Kejati Sumatra Utara," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Sumanggar Siagian kepada wartawan di Medan, Rabu (02/08).
Sumanggar mengatakan bahwa Hasangan selaku Pengguna Anggaran di BPAD di tahun 2014, diduga telah melakukan mark up dalam kegiataan penggadaan buku perpustakaan di Sumatra Utara.
Adapun dugaan mark up dalam pengadaan buku yang dilakukan Hasangapan dalam kasus ini bersumber dari tiga kegiatan di antaranya, pengadaan buku untuk pesantren, rumah ibadah, dan perpustakaan keliling.
Seperti yang disampaikan Sumanggar bahwa dari tiga kegiatan yang berasal dari APBD 2014, senilai Rp 3,2 miliar tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1,2 miliar lebih.
Untuk kasus ini, Sumanggar menjelaskan telah menetapkan tujuh tersangka.
Dari tujuh tersangka tersebut, tiga orang sudah ditahan, selain Hasangapan, penyidik telah terlebih dahulu menahan M Kumaidi Direktur Sarana Abadi dan Heri Novianto Direktur CV Indo Prima.
Sementara itu, empat tersangka lainnya termasuk William Josua Butarbutar Direktur CV Alfa Omega, juga akan dipanggil paksa karena sudah tiga kali mangkir dengan alasan sakit.
Namun, ketika ditanyakan identitas tiga tersangka lainnya, Sumanggar terlihat enggan membeberkan dan hanya menjelaskan ini untuk proses penyidikan. Tapi ia menjelaskan bahwa ketiganya adalah rekanan.
Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan, Amsal Chaniago. Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: Sering Ungkap Kasus, Ini Jumlah Uang Negara Yang Berhasil Diselamatkan Kejatisu