Sering Ungkap Kasus, Ini Jumlah Uang Negara yang Berhasil Diselamatkan Kejatisu

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 24 Juli 2017
Sering Ungkap Kasus, Ini Jumlah Uang Negara yang Berhasil Diselamatkan Kejatisu

Kajatisu (tengah) didampingi Wakajatisu Judhy Sutoto SH dan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu Agus Salim SH MH. (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bambang Sugeng Rukmono menyebutkan, program Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) telah menyelamatkan keuangan negara dan sebagian telah disetorkan ke negara.

"Sejumlah uang yang sebetulnya sudah disepakati karena ketepatan waktu yang belum bisa disetorkan dan baru disetorkan hampir Rp3 miliar dikembalikan waktu pendampingan di PT PLN," kata Kajatisu usai upacara puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 57 di Kantor Kejatisu, Medan, Senin (24/7).

Kajatisu juga menjelaskan, program dalam bentuk pendampingan hukum terhadap percepatan pembangunan nasional maupun strategis dan BUMN, BUMD serta satuan kerja (satker) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pendampingan sebanyak 1902 pendampingan.

"Dan insya Allah sudah ada kesepakatan untuk mengembalian sejumlah Rp25 miliar kurang lebih dan itu tinggal proses saja. Mudah-mudahan tidak ada kendala seperti yang sudah direncanakan," katanya.

Dikatakannya, penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan 64 perkara, penyidikan 37 perkara, tahap penuntutan 48 perkara, penyidikan dari kepolisian 29 perkara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dan kantor Pajak 25 perkara, serta eksekusi 21 perkara.

"Untuk penyelamatan keuangan negara tahap penyelidikan atau penyidikan sebesar Rp889 juta. Penyelamatan kerugian negara pada tahap penuntutan sebesar Rp19.792.440.738,68," ucapnya.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu Agus Salim menambahkan, Kejatisu melakukan penyelamatan kerugian negara pada tahap penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan di Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provsi tahun 2014 sebesar Rp550 juta dan dugaan korupsi Revitalisasi Terminal Amplas tahun 2014-2015 sebesar Rp339 juta.

Sebelumnya, Kajatisu selaku pimpinan upara membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo dihadapan para jaksa jajaran Kejatisu. Turut hadir Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kejari Labuhan dan Kejari Medan.

Amanat Jaksa Agung menyebutkan, Hari Bhakti Tahun 2017 kali ini mengangkat tema besar dan penting yakni 'Satu Tujuan, Satu Sikap, Satu Hati Untuk Negeri' yang masih sejalan dengan tema peringatan hari ulang tahun Negara Republik Indonesia tahun 2017 yakni '72 Tahun Indonesia Kerja Bersama'. (*)

Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan, Amsal Chaniago. Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: KPK Periksa Adik Andi Narogong Untuk Setnov

#Kasus Korupsi #Jaksa Agung #Kota Medan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Berita
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Pemadaman bergilir di Sumatera Utara masih berlangsung akibat 12 tower transmisi PLN roboh dan rusak diterjang cuaca ekstrem. Pelanggan berpotensi mengalami listrik padam hingga dua kali sehari selama proses pemulihan
ImanK - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menangkap 17 orang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Bagikan