Korupsi di PT DI, KPK Periksa Eks Wakil Menteri BUMN
Senin, 14 September 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin dalam kasus dugaan korupsi terkait pemasaran dan penjualan di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007 hingga 2017.
Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso.
Baca Juga
KPK Soroti Pengembang di Jabar Yang Minim Serahkan Fasum dan Fasos
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan BS (Budi Santoso)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (14/9).
Selain Yasin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kabiro Hukum Kementerian BUMN yang juga Wakil Direktur PT Pelindo II Hambra. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Budi Santoso.

Masih belum diketahui apa yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap keduanya. Namun belakangan penyidik tengah menelisik aliran uang korupsi dari mitra penjualan di PT Dirgantara Indonesua terhadap para tersangka dan pihak lain.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani.
Baca Juga
Polda Metro Selidiki Tiga Anggota Polisi yang Kawal Iring-iringan Moge di Serpong
Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 330 miliar. (Pon)