Polda Metro Selidiki Tiga Anggota Polisi yang Kawal Iring-iringan Moge di Serpong

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 09 September 2020
Polda Metro Selidiki Tiga Anggota Polisi yang Kawal Iring-iringan Moge di Serpong

Rombongan moge yang dikawal tiga anggota polisi di BSD Serpong, Tangerang Selatan. Foto: Instagram/@tangerang.terkini

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya turun tangan dalam mencari identitas petugas yang melakukan pengawalan terhadap rombongan motor gede (moge) di BSD Serpong, Tangerang Selatan. Iring-iringan moge itu viral di media sosial karena aksinya menerobos lampu lalu lintas.

"Ini masih kami selidiki," ujar Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9).

Baca Juga

Melanggar Protokol Kesehatan Saat Tahapan Pilkada Bisa Kena Pidana

Sambodo mengatakan pihaknya masih mencari identitas tiga anggota polisi yang melakukan pengawalan terhadap rombongan itu. Ia mengaku mengalami kesulitan mengidentifikasi para oknum itu karena gambar di video viral yang tak jelas.

"Videonya juga ga jelas gambarnya," kata dia.

Rombongan moge itu menerobos lampu lalu lintas dengan pengawalan polisi pada Minggu (6/9) lalu pukul 16.00.

View this post on Instagram

Video viral rombongan moge (motor gede) diduga dikawal tiga oknum berpakain lengkap polisi menerobos lampu merah perempatan German Centre BSD Serpong, Tangerang Selatan pada Minggu 6/9/2020 sore. Setelah diselidiki, diduga 3 oknum petugas tersebut bukan merupakan anggota Sat Lantas Polres Tangerang Selatan, "klarifikasi pertanyaan video polisi yg mengawal romb moge di lampu merah pos polisi german center kami pastikan bukan dari kesatuan satlantas polres tangsel. namun akan kami tindak lanjuti" tulis @satlantas_polrestangsel. . Untuk update info terkini di Tangerang...? . Follow: @tangerang.terkini Follow: @tangerang.terkini Follow: @tangerang.terkini Follow Sekarang Nanti di follow back! . #tangerang terkini update info terkini di Tangerang! . . #tangerangterkini #tangeranghits #tangerangcity #tangsel #tangerangkota #tangerangfood #tangerangfoodies #tangerangolshop #abouttng #lokertangerang #kotatangerang #kulinertangerang #tangeranginfo #exploretangerang #distrotangerang #olshoptangerang #kabupatentangerang #infotangerang #tangerang #tangerangselatan #bintaro

A post shared by Tangerang Terkini (@tangerang.terkini) on

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando membantah bahwa tiga aparat kepolisian yang mengawal rombongan berasal dari kesatuannya.

"Yang pasti anggota Lantas Polres Tangsel kemarin sore nggak ada yang melakukan pengawalan apapun ya," ujar Bayu.

Aksi polisi mengawal pengemudi moge melanggar lalu lintas itu viral setelah diunggah akun Instagram @tangerang.terkini. Selain menerobos lampu lalu lintas, rombongan berjumlah sekitar 20 motor itu juga melawan arus.

"Lihat nih, kondinya lampu merah di BSD, ada tiga polisi jalan duluan. Motor gede semua," ujar perekam video.

Baca Juga

Bawaslu Antisipasi Kerumunan Massa Usai KPU Umumkan Paslon Peserta Pilkada

Tindakan itu kemudian mendapat kecaman dari warganet. Mereka juga mempertanyakan kepentingan klub motor gede meminta pengawalan polisi dan menerobos lampu merah. Menurut warganet, tindakan oknum aparat dan klub motor gede tersebut mencerminkan arogansi.

"Deretan orang arogan di jalan," tulis akun @salinonuari di akun @tangerang.terkini. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Dirlantas Polda Metro Jaya #Moge
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan