Polda Metro Selidiki Tiga Anggota Polisi yang Kawal Iring-iringan Moge di Serpong


Rombongan moge yang dikawal tiga anggota polisi di BSD Serpong, Tangerang Selatan. Foto: Instagram/@tangerang.terkini
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya turun tangan dalam mencari identitas petugas yang melakukan pengawalan terhadap rombongan motor gede (moge) di BSD Serpong, Tangerang Selatan. Iring-iringan moge itu viral di media sosial karena aksinya menerobos lampu lalu lintas.
"Ini masih kami selidiki," ujar Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9).
Baca Juga
Melanggar Protokol Kesehatan Saat Tahapan Pilkada Bisa Kena Pidana
Sambodo mengatakan pihaknya masih mencari identitas tiga anggota polisi yang melakukan pengawalan terhadap rombongan itu. Ia mengaku mengalami kesulitan mengidentifikasi para oknum itu karena gambar di video viral yang tak jelas.
"Videonya juga ga jelas gambarnya," kata dia.
Rombongan moge itu menerobos lampu lalu lintas dengan pengawalan polisi pada Minggu (6/9) lalu pukul 16.00.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando membantah bahwa tiga aparat kepolisian yang mengawal rombongan berasal dari kesatuannya.
"Yang pasti anggota Lantas Polres Tangsel kemarin sore nggak ada yang melakukan pengawalan apapun ya," ujar Bayu.
Aksi polisi mengawal pengemudi moge melanggar lalu lintas itu viral setelah diunggah akun Instagram @tangerang.terkini. Selain menerobos lampu lalu lintas, rombongan berjumlah sekitar 20 motor itu juga melawan arus.
"Lihat nih, kondinya lampu merah di BSD, ada tiga polisi jalan duluan. Motor gede semua," ujar perekam video.
Baca Juga
Bawaslu Antisipasi Kerumunan Massa Usai KPU Umumkan Paslon Peserta Pilkada
Tindakan itu kemudian mendapat kecaman dari warganet. Mereka juga mempertanyakan kepentingan klub motor gede meminta pengawalan polisi dan menerobos lampu merah. Menurut warganet, tindakan oknum aparat dan klub motor gede tersebut mencerminkan arogansi.
"Deretan orang arogan di jalan," tulis akun @salinonuari di akun @tangerang.terkini. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
