Korupsi Dana Desa, PKS: Terlalu Awal Kalau Kita Nilai Gagal
Sabtu, 19 Agustus 2017 -
MerahPutih.Com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengakui adanya kasus korupsi terkait dana desa. Namun, Ia menilai hal tersebut belum bisa dijadikan tolak ukur untuk memvonis gagalnya Undang-Undang Desa.
Untuk itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta semua pihak agar tidak terburu-buru memberikan penilaian negatif. Terlebih, dana desa baru bergulir dua tahun.
"Terlalu awal kalau kita menilai Undang-Undang Desa ini sukses atau gagal. Saya apresiasi pemerintah. Undang-Undang Desa ini produktif, banyak PP (Peraturan Pemerintah) dan Inpres (Instruksi Presiden),"ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Dana Desa Untuk Siapa' di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (19/8).
Di sisi lain, kata Mardani, kepala desa dinilainya banyak yang belum siap untuk mengelola dana desa.
"Karena memang orang belum pernah bawa mobil dan tidak punya SIM malah bawa mobil, begitu pun dana desa," ucapnya.
Meski laporan penyalahgunaan dana desa yang masuk ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kecil, Mardani mengingatkan itu bukan jaminan bahwa dana desa telah diawasi dengan baik.
"Karena itu sebenarnya keadaan sekarang darurat. Pemerintah sedang darurat. Bukan dana desa ya darurat, SDM desa yang harus jadi motor penggerak ekomomi tapi sebagaimana yang disinyalir KPK ini jadi penyebaran virus korupsi yang tadinya di pusat menjadi masif di desa-desa," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan terkait dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8).
Kelima orang tersebut adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.(Pon)