Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Ilustrasi PBNU. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pria yang karib disapa Gus Yahya itu merupakan kakak dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/9).

Budi menjelaskan salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi. Oleh karena itu, kata Budi, pemeriksaan saksi, termasuk pemanggilan Gus Yahya, diarahkan untuk melacak jejak uang hasil rasuah tersebut.

"Terkait dengan dugaan aliran uang ya, dalam melakukan penelusuran terkait dengan aliran uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," ungkapnya.

Baca juga:

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar


KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023-2024 ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8). KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan saat Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dengan merujuk Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kuota haji tambahan yang dialihkan dari haji reguler ke haji khusus dijual dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Bahkan kuota haji furoda dijual hingga menyentuh harga Rp 1 miliar. KPK menduga ada pemberian fee dari pihak travel haji kepada oknum Kemenag untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp 1 triliun lebih.(Pon)

Baca juga:

KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Lewat Perantara




#Kasus Korupsi #PBNU #Kuota Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
AS Hikam Yakin Muktamar NU Lancar Walau Ada Riak-Riak di Internal, Tetap Kedepankan Tradisi Musyawarah
Mencari format kepemimpinan ideal bukan berarti meremehkan kepemimpinan saat ini, melainkan merespons tantangan zaman dengan berpijak pada warisan para masyayikh.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
AS Hikam Yakin Muktamar NU Lancar Walau Ada Riak-Riak di Internal, Tetap Kedepankan Tradisi Musyawarah
Indonesia
Jelang Muktamar NU, Guru Besar UI: Ketum PBNU Harus Miliki Program Konkret, bukan Mengawang-Awang
Organisasi sebesar NU membutuhkan kemampuan manajerial yang mampu menggerakkan perubahan secara nyata.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Jelang Muktamar NU, Guru Besar UI: Ketum PBNU Harus Miliki Program Konkret, bukan Mengawang-Awang
Indonesia
Elite PBNU Terlibat Saling Pecat, Gus Faris: Rais Aam, Ketum, dan Sekjen tak Layak Dicalonkan Lagi
Saling memberhentikan pengurus dengan dasar aturan organisasi merupakan fenomena yang belum pernah terjadi dalam sejarah NU.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Elite PBNU Terlibat Saling Pecat, Gus Faris: Rais Aam, Ketum, dan Sekjen tak Layak Dicalonkan Lagi
Indonesia
Jelang Muktamar PBNU, Guru Besar UI Usulkan Ketua Umum Dipilih AHWA
AHWA tidak semestinya hanya berperan dalam memilih Rais Aam, tetapi juga perlu diperkuat untuk menyeleksi calon Ketua Umum PBNU.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Jelang Muktamar PBNU, Guru Besar UI Usulkan Ketua Umum Dipilih AHWA
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Bagikan