Korsel Ungkap Korut Curi Uang Kripto Rp 16,7 T

Jumat, 22 November 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KANTOR Investigasi Nasional Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan mengeluarkan pernyataan pada Kamis (21/11) mengenai pencurian mata uang kripto senilai 58 miliar won atau sekira Rp 659,4 miliar yang didalangi Korea Utara pada 2019. Di masa kini, uang kripto itu bernilai Rp 16,7 triliun.

Pernyataan itu menyebut kelompok peretas Lazarus dan Andariel yang disponsori Korea Utara terlibat dalam pencurian 342.000 token Ethereum dari pertukaran mata uang kripto Upbit pada November 2019. Token-token yang bernilai 58 miliar won pada saat itu sekarang telah berkembang jadi setara dengan 1,47 triliun won (Rp16,7 triliun).

Meskipun tuduhan serupa telah diajukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara lain, ini menjadi pertama kalinya sebuah lembaga penyelidikan Korea Selatan mengonfirmasi keterlibatan Korea Utara dalam kejahatan peretasan cryptocurrency.

Polisi mengatakan mereka dapat mengonfirmasi keterlibatan Korea Utara dengan melacak alamat IP dan aliran mata uang kripto, serta dengan mendeteksi penggunaan bahasa Korea Utara dan menganalisis materi yang diamankan dengan bantuan Biro Investigasi Federal AS (FBI). Meski begitu, polisi tidak merilis detail metode yang digunakan dalam serangan peretasan dengan alasan kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya serangan berulang atau kejahatan tiruan.

Baca juga:

Korea Utara Terbuka untuk Turis Asing Akhir 2024, Ini Daftar Tujuan Wisatanya



pihak berwenang memaparkan Korea Utara menjual 57 persen dari token Ethereum yang dicuri dengan harga 2,5 persen lebih rendah daripada harga pasar. Mereka kemudian menukarkannya menjadi token bitcoin di tiga situs web bursa mata uang kripto yang diduga didirikan Korea Utara. Sisa dari Ethereum tersebut didistribusikan ke 51 bursa luar negeri dan dicuci.

Pada 2020, sebagian dari mata uang kripto yang dicuri ditemukan di bursa mata uang kripto Swiss. Setelah membuktikan sumbernya kepada pihak kejaksaan Swiss selama empat tahun, polisi mengatakan mereka mengembalikan 4,8 bitcoin senilai sekitar 600 juta won (Rp 6,8 miliar) ke Upbit pada bulan lalu.(*)

Baca juga:

Korea Utara Bakal Luncurkan Roket Baru Tahun ini

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan