Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan

Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil menekankan pentingnya penerapan pemolisian prediktif dalam penegakan hukum. Khususnya pada kasus-kasus yang melibatkan pembelaan diri dan reaksi spontan warga terhadap tindak kejahatan.

Hal tersebut disampaikan Nasir dalam menanggapi adanya penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami yang menabrak penjambret istrinya hingga tewas di Sleman, Yogyakarta.

Nasir menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang menimpa Hogi Minaya, yang dinilainya perlu dilihat secara lebih utuh dan berkeadilan, tidak semata-mata hitam-putih berdasarkan pasal.

Ia mencontohkan banyak peristiwa serupa di masyarakat, saat reaksi spontan warga kerap muncul sebagai bentuk solidaritas terhadap korban kejahatan. “Ini yang sering kita lihat di media sosial, ada solidaritas warga ketika melihat kejahatan. Orang yang mengejar pelaku itu bukan orang lain, ini suami sendiri. Masuk akal dalam logika kemanusiaan,” ujar Nasir dalam keterangannya di Jakarta dikutip Selasa (3/2).

Menurut Nasir, pendekatan penegakan hukum seperti ini seharusnya sudah dapat diprediksi aparat kepolisian sejak awal. Ia mengingatkan kembali konsep Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 2021, khususnya pada aspek prediktif.

Predictive policing itu artinya polisi mampu memprediksikan, kalau seperti ini pasti akan begini. Jangan hanya melihat hitam dan putih,” tegasnya.

Baca juga:

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara



Nasir juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilainya menimbulkan banyak tanda tanya, termasuk kemunculan alat bukti baru di tengah proses, meski sebelumnya telah ada pendapat ahli yang menyatakan unsur pidana masih sumir. “Sudah ada pendapat ahli yang mengatakan ini sumir, tapi sepertinya dipaksa lagi. Pertanyaannya, kenapa dari awal tidak ditemukan? Masak polisi tidak bisa menemukan dari awal?” katanya.

Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memiliki kepentingan agar KUHP dan KUHAP yang baru benar-benar menjadi hukum yang hidup dan dirasakan keadilannya oleh masyarakat, bukan sekadar teks normatif. “Hal-hal seperti inilah yang perlu kita pikirkan di masa depan, agar hukum benar-benar berkeadilan dan tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” ujar Nasir yang juga politikus PKS asal Aceh ini.

Kasus hukum yang menimpa Hogi Minaya, seorang warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi salah satu topik paling ramai dibahas publik dan media setelah perjalanan panjangnya memicu pro dan kontra mengenai penegakan hukum di Indonesia.

Peristiwa bermula pada 26 April 2025, saat istri Hogi, Arsita Minaya, 39, menjadi korban penjambretan di kawasan Jalan Solo–Maguwoharjo, Sleman. Saat mengetahui istrinya diserang, Hogi mengejar dua pelaku dengan mobil hingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kedua penjambret tewas.

Polisi kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas berdasarkan rekaman CCTV dan alat bukti lain.(knu)

Baca juga:

Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya





Baca Artikel Asli