Komnas Perempuan Desak Aksi Bejat Kapolres Ngada Dijerat Pakai UU TPKS
Selasa, 11 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Aparat penegak hukum dituntut menjatuhi hukuman maksimal terhadap Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terlibat kasus narkoba dan pencabulan tiga anak di bawah umur.
Sejumlah pihak mendesak AKBP Fajar dijerat menggunakan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan bisa memberikan hukam yang setimpal.
"Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan optimal pada proses hukum kasus ini," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dalam keterangan kepada media dikutip dari Antara, Selasa (11/3).
Komnas Perempuan juga meminta kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku dan ada upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa depan.
Baca juga:
Aksi Bejat Kapolres Non-Aktif Ngada Bisa Masuk Kategori Baru Kejahatan TPPO
Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina yang mendesak aparat penegak hukum menjatuhi hukuman maksimal terhadap AKBP Fajar.
"Harus dihukum maksimal, apalagi dia sebagai Kapolres," ujarnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (11/3).
Meskipun saat ini AKBP Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan tengah diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat di lingkungan Polri, Selly menegaskan tidak memberikan rasa puas bagi hukum di negara ini.
"Sebagai Kapolres seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," tandas legislator pwerempuan dari PDIP itu, dikutip Antara. (*)