Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Anggota FPI Pelanggaran HAM
Jumat, 08 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Komnas HAM memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya enam laskar FPI pada 27 November 2020 lalu. Hasilnya, Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Awalnya, Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah ahli.
Baca Juga
Gelar Rekontruksi, Komnas HAM Belum Simpulkan Kematian 6 Anggota FPI
Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks yang berbeda.
"Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/11).

Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai KM 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling seran dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.
"Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," jelasnya.
Choirul Anam mengatakan tim dari lembaganya sudah turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi insiden tewasnya anggota laskar FPI. Dari penelusuran ini, Anam mengatakan timnya menemukan beberapa barang bukti seperti selongsong peluru dan pecahan bagian mobil.
Kemudian, Anam mengatakan, Komnas HAM juga sudah menemui beberapa saksi. Salah satunya saksi yang ada di Sentul, Bogor. Sebelumnya, salah satu perumahan di Sentul diduga menjadi tempat tinggal sementara Rizieq Shihab.
Baca Juga
Polri Tanggapi Hasil Temuan Komnas HAM soal Kasus Kematian 6 Pengawal Rizieq
Dari penggalian di Sentul ini, Anam mengatakan ada saksi yang melihat mobil sudah mulai mengintai lokasi tersebut. Pengintaian ini, kata Anam, sebelum insiden penembakan terjadi.
"Diduga mobil milik petugas," kata Anam
Anam mengatakan selain itu, Komnas HAM juga bertemu dengan saksi yang melihat empat laskar FPI dikeluarkan dari dalam mobil dalam keadaan hidup. Beberapa di antaranya tidak diborgol. Menurut
Selain itu, ada saksi yang tahu bahwa polisi menyuruh orang-orang menghapus rekaman penangkapan di rest area KM 50 tol Cikampek.
"Petugas mengatakan penangkapan ini terkait narkoba," kata dia.
Komnas HAM juga menggelar uji balistik terhadap selongsong yang mereka temukan di lokasi. Dari temuan ini, Anam mengatakan ada dua selongsong peluru yang diduga merupakan senjata rakitan milik anggota FPI. Selain itu, ada juga tiga selongsong peluru yang diduga milik anggota polisi.
"Proses uji balistik ini sangat terbuka, melibatkan masyarakat sipil dan ahli," kata Anam.
Bahkan, kata Anam, mereka menguji dengan menembakkan salah satu senjata tersebut. Anam mengatakan Komnas juga memeriksa rekaman suara atau voice note yang beredar. Komnas, kata Anam, juga sudah mengecek rekaman suara ini kepada saksi FPI yang masih hidup.
"Hasil pemeriksaan voice note ini, Komnas mendapat skema perjalanan dari Sentul sampai ke gerbang tol Karawang Timur," kata Anam.

Kemudian Anam mengatakan, terdapat 18 luka tembak di tubuh 6 anggota laskar FPI. Kemudian, ada luka jahitan akibat otopsi.
"Selain luka tembak dan jahitan otopsi, ada luka lain tapi bukan akibat kekerasan, tapi kondisi waktu jenazah, bagian konsekuensi dari tubuh jenazah," kata Anam.
"Ada yang mengelupas atau robek itu konsekuensi waktu," jelas Anam.
Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dibawa ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
"Agar tegaknya keadilan," kata dia.
Kemudian, Komnas HAM juga meminta penegakan hukum untuk orang-orang yang ada di dalam 2 mobil Avanza. Kedua mobil ini yang mengikuti Rizieq Shihab dan rombongan.
"Terakhir meminta agar ada penyidikan mendalam kepada senjata yang dimiliki anggota FPI," jelas dia. (Knu)
Baca Juga
Komnas HAM Periksa Anggota Polisi dalam Kasus Penembakan Laskar FPI