Gelar Rekontruksi, Komnas HAM Belum Simpulkan Kematian 6 Anggota FPI

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Januari 2021
Gelar Rekontruksi, Komnas HAM Belum Simpulkan Kematian 6 Anggota FPI

Rekonstruksi penembakan anggota FPI. (Foto: Kanugraha).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menggelar rekonstruksi bersama dengan pihak kepolisian terkait bentrokan FPI dan polisi. Rekonstruksi dalam perkara tewasnya enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember lalu berlangsung tertutup.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan, uji rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi penyelidikan peristiwa bentrokan FPI dan polisi.

Baca Juga:

Kubu Rizieq Klaim Acara di Petamburan Dapat Lampu Hijau Anak Buah Anies

"Tadi rekontruksi secara umum bagaimana kejadian di TKP, termasuk juga mendetailkan seperti apa yang terjadi (dalam bentrokan)," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Senin (4/1).

Menurut Beka, yang dipastikan lagi dalam rekonstruksi terkait urut-urutan kejadian pada malam bentrokan tersebut.

"Lengkap siapa yang ada di barisan terakhir, tengah, terus tindakannya apa yang diambil temen-temen kepolisian sampai kemudian ke Rumah Sakit Polri," ujarnya.

Beka belum bisa menarik kesimpulan dalam perkara tersebut. Komnas HAM masih akan melengkapi konstruksi peristiwa agar objektif dan sesuai dengan fakta di lapangan.

Rekontruksi penembakan laskar FPI. (Foto: Kanugraha)
Rekontruksi penembakan laskar FPI. (Foto: Kanugraha)

"Setelah ini kami akan melakukan analisa dan menyimpulkan peristiwanya dan menyampaikan kepada publik," katanya.

Sebagai informasi, bentrokan FPI dan polisi terjadi pada Senin (7/12) dini hari lalu di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Akibatnya sebanyak enam anggota laskar FPI tewas ditembak.

Berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian pada Senin (14/12) dini hari lalu, digambarkan bahwa anggota laskar FPI melakukan penyerangan dan melakukan penembakan. Namun rekonstruksi versi polsisi ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI dalam kejadian tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Rekening FPI Diblokir, Begini Respons Polisi

#Komnas HAM #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan