Polri Tanggapi Hasil Temuan Komnas HAM soal Kasus Kematian 6 Pengawal Rizieq

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 29 Desember 2020
Polri Tanggapi Hasil Temuan Komnas HAM soal Kasus Kematian 6 Pengawal Rizieq

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri menanggapi hasil temuan Komnas HAM terkait kasus kematian 6 pengawal pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek arah Karawang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwomo memastikan penyidik bersedia memberikan keterangan jika diperlukan Komnas HAM. Argo menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga

Tak Bentuk TGPF Tewasnya Enam Laskar FPI, Mahfud MD: Itu Urusan Komnas Ham

"Kalau ada saksi yang melihat dan yang mendengar belum diperiksa bisa kita periksa nanti akan ada namanya hotline dan bisa kita panggil dan undang," ungkap Argo kepada wartawan yang dikutip, Selasa (29/12).

Mantan Kadiv Humas Polda Metro Jaya ini juga meminta siapa saja yang mengetahui peristiwa berdarah itu untuk segera melapor ke nomor hotline yang telah disediakan.

"Sehingga nanti kita bisa mengetahui peristiwa pidananya seperti apa," kata Argo.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin mengatakan penyelidikan sementara yang dilakukan pihaknya menunjukkan mobil anggota Polda Metro Jaya dan enam Laksar FPI saling menyerempet.

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti terkait penembakan laskar FPI. (ANTARA/ Abdu Faisal)
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti terkait penembakan laskar FPI. (ANTARA/ Abdu Faisal)

Itu berdasarkan pada barang bukti pecahan mobil yang ditemukan tim penyidik Komnas HAM di sekitar lokasi KM 50 tersebut. Selain itu, ditemukan proyektil peluru dan selongsong di lokasi kejadian serta barang bukti CCTV.

Tim juga melakukan pemeriksaan barang bukti dari kepolisian serta memeriksa saksi-saksi baik dari FPI, petugas polisi lapangan dan saksi dari kalangan masyarakat yang merasa melihat peristiwa tersebut.

Aksi baku tembak antara laskar FPI dan polisi bermula dari gesekan di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat. Kendaraan polisi sempat dipepet mobil Toyota Avanza milik anggota FPI hingga ke pinggir jalan.

Toyota Avanza itu langsung kabur setelah memepet mobil petugas. Kemudian, mobil Chevrolet Spin berisi enam anggota FPI dari arah belakang berhenti di depan kendaraan polisi.

Empat anggota FPI keluar dari mobil sambil menenteng senjata tajam lalu memukul mobil polisi. Polisi keluar dari mobil dan melepaskan tembakan peringatan yang membuat anggota FPI kembali ke mobil.

Sebanyak dua orang di dalam mobil Chevrolet Spin melepaskan tiga tembakan ke mobil polisi saat melaju ke Jembatan Badami. Baku tembak dan kejar-kejaran sempat terjadi di Jembatan Badami.

Mobil Chevrolet Spin anggota FPI kemudian masuk Tol Jakarta-Cikampek menuju Rest Area KM 50. Mobil itu diadang saat keluar Rest Area.

Sebanyak empat polisi mengempung mobil Chevrolet Spin tersebut. Empat anggota FPI ditangkap. Saat polisi memeriksa mobil, dua anggota FPI sudah tewas.

Kedua anggota FPI itu diduga terluka saat insiden baku tembak di Jembatan Badami. Anggota FPI yang ditangkap tidak diborgol saat dibawa mobil polisi. Sebanyak tiga anggota FPI duduk di kursi belakang dan satu di sebelah polisi di bagian tengah mobil.

Saat mobil polisi melaju tak jauh dari Rest Area, tepatnya KM 51 Tol Jakarta-Cikampek, anggota FPI itu mencoba merebut senjata api milik polisi. Mereka akhirnya tewas ditembak. (Knu)

Baca Juga

Obok-Obok TKP Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Klaim Temukan Fakta Baru

#Komnas HAM #Polri #Front Pembela Islam
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bersiap Hadapi Begal Jalanan, Resmob Polda Metro Latihan Menembak biar enggak Salah Tembak
kemampuan personel perlu terus diasah agar setiap tindakan kepolisian dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan meminimalkan risiko.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Bersiap Hadapi Begal Jalanan, Resmob Polda Metro Latihan Menembak biar enggak Salah Tembak
Indonesia
Menteri HAM Usul Sipil Bisa Menjabat di Polri, Legislator PKB: Fokus Urus HAM
Usul mengenai kemungkinan sipil menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri merupakan isu yang berkaitan dengan tata kelola kelembagaan.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Menteri HAM Usul Sipil Bisa Menjabat di Polri, Legislator PKB: Fokus Urus HAM
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Bagikan