Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komnas HAM Sebut Pelibatan BIN Hingga BNPT dalam TWK KPK tak Memiliki Dasar Hukum

Andika Pratama - Senin, 16 Agustus 2021

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut pelibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dasar hukum.

Adapun pihak ketiga yang dimaksud Komnas HAM adalah Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga

Komnas HAM Rekomendasikan Presiden Jokowi Ambil Alih Proses TWK KPK

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan pelibatan keempat lembaga tersebut tak berdasar hukum karena nota kesepahaman yang digunakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak jadi digunakan. Selain itu, penandatanganan dokumen tersebut juga telah ditemukan manipulasi tanggal atau back date.

"Dengan demikian kerja sama BKN dengan pihak ketiga seperti BAIS, Dinas Psikologi AD, BNPT, dan BIN juga tidak memiliki dasar hukum," kata Anam dalam jumpa pers daring, Senin (16/8).

Anam mengatakan, kerja sama tersebut memang merujuk pada Peraturan Kepala (Perka) BKN dan wujud dari Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

"Namun, pelaksanaan teknis kerja sama tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Apalagi secara substansi, isi maupun substansi Perka BKN tersebut tidak sesuai digunakan sebagai rujukan kerja sama dengan pihak ketiga," jelas dia.

Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Komnas HAM juga menilai asesor yang terlibat dalam TWK pegawai KPK telah melanggar kode etik perilaku. Salah satunya adalah dengan melakukan tindakan intimidatif seperti menggebrak meja dan melecehkan perempuan dengan pertanyaan maupun pernyataan yang disampaikan.

"Dengan demikian kredibilitas asesor dapat dinilai tidak sesuai dengan peraturan hukum dan kode etik serta bermuara pada tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia dalam tahapan penyelenggaraan asesmen TWK tanpa adanya penjelasan, pendalaman, dan klarifikasi terkait maksud dan tujuan serta indikator atas pernyataan maupun pertanyaan yang diajukan," beber Anam. (Pon)

Baca Juga

Komnas HAM Duga TWK Bentuk Penyingkiran Pegawai KPK yang Distigma Taliban

Baca Artikel Asli