MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil alih proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekomendasi diberikan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap pelaksanaan TWK pegawai KPK. Komnas HAM menyatakan terdapat 11 bentuk HAM yang dilanggar terkait pelaksanaan TWK.
Baca Juga
Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam TWK KPK
"Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers daring, Senin (16/8).
Taufan mengatakan, pengambilalihan proses TWK dapat dijalankan dengan
memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi ASN yang dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Jokowi yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
Menurut dia, hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.
"Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi," ujarnya.
Taufan juga merekomendasikan Jokowi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
Rekomendasi juga diberikan kepada Jokowi untuk melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
"Agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi asas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia," tuturnya.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menyebut perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara.
Komnas HAM juga merekomendasikan Jokowi melakukan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS dalam TWK.
"Laporan pemantauan dan penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden RI. Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI," kata Taufan. (Pon)
Baca Juga
Komnas HAM Duga TWK Bentuk Penyingkiran Pegawai KPK yang Distigma Taliban