Komnas HAM Rekomendasikan Presiden Jokowi Ambil Alih Proses TWK KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 16 Agustus 2021
Komnas HAM Rekomendasikan Presiden Jokowi Ambil Alih Proses TWK KPK

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. - Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil alih proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rekomendasi diberikan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap pelaksanaan TWK pegawai KPK. Komnas HAM menyatakan terdapat 11 bentuk HAM yang dilanggar terkait pelaksanaan TWK.

Baca Juga

Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam TWK KPK

"Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers daring, Senin (16/8).

Taufan mengatakan, pengambilalihan proses TWK dapat dijalankan dengan
memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi ASN yang dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Jokowi yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.

Menurut dia, hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.

"Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi," ujarnya.

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Taufan juga merekomendasikan Jokowi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.

Rekomendasi juga diberikan kepada Jokowi untuk melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.

"Agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi asas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia," tuturnya.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menyebut perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara.

Komnas HAM juga merekomendasikan Jokowi melakukan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS dalam TWK.

"Laporan pemantauan dan penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden RI. Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI," kata Taufan. (Pon)

Baca Juga

Komnas HAM Duga TWK Bentuk Penyingkiran Pegawai KPK yang Distigma Taliban

#Komnas HAM #Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #Komisi IV DPR #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 20 menit lalu
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Titiek Soeharto Minta Mitigasi El Nino Dipercepat demi Lindungi Ketahanan Pangan Nasional
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto meminta mitigasi El Nino dilakukan secara cepat dan terintegrasi guna menjaga produktivitas pertanian, peternakan, dan ketahanan pangan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Titiek Soeharto Minta Mitigasi El Nino Dipercepat demi Lindungi Ketahanan Pangan Nasional
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bagikan